SUARARAKYAT.info || BANDUNG – Sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan saat ini berada di wilayah hukum Polres Sikka, di bawah naungan Polda Nusa Tenggara Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama jajaran kepolisian memastikan akan melakukan penjemputan langsung terhadap para korban pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., pada Selasa (17/2/2026). Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan pendampingan maksimal kepada warga yang menjadi korban dugaan kejahatan perdagangan orang.
“Benar, Polda Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan penjemputan terhadap 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang di Polres Sikka, Polda NTT, pada Jumat, 20 Februari 2026. Fokus kami adalah memastikan kondisi para korban aman serta mendapatkan pendampingan yang layak sebelum dipulangkan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini ditangani oleh Polres Sikka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/B/13/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 3 Februari 2026. Sejak laporan diterima, aparat kepolisian setempat bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap para perempuan yang diduga menjadi korban.
Koordinasi lintas wilayah pun segera dilakukan antara Polda Nusa Tenggara Timur dan Polda Jawa Barat guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur hukum serta menjamin keselamatan para korban.
Kabid Humas Polda Jabar menambahkan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus dan menjalin komunikasi intensif dengan aparat di NTT, termasuk dalam proses administrasi dan teknis pemulangan korban ke daerah asal masing-masing.
Adapun ke-13 perempuan yang diduga menjadi korban TPPO tersebut berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat, di antaranya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cianjur, dan Indramayu. Mereka adalah:
Indri Nuraeni (24), asal Bandung
Jeta Tania Peranginangin (18), asal Cianjur
Dea Oktaviani (19), asal Cianjur
Grevia Agra Tasya (20), asal Bandung
Rosita (22), asal Cianjur
Yunika Andini Putri (23), asal Bandung
Tia Rahma Awaliah (21), asal Cianjur
Sri Sunarti (31)
Castiya Ningrum (25), asal Indramayu
Putri Nurfatilah (20), asal Bandung
Siti Komalasari (29), asal Cianjur
Novia (20), asal Cianjur
Beby Syeira Nurochman (21), asal Bandung
Mayoritas korban masih berusia muda, bahkan beberapa di antaranya tergolong remaja akhir. Hal ini menambah keprihatinan atas maraknya modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang menyasar perempuan usia produktif dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi.
Setelah dijemput dan tiba di Jawa Barat, para korban akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisi fisik mereka dalam keadaan baik. Selain itu, pendampingan psikologis juga akan diberikan untuk membantu proses pemulihan trauma yang mungkin dialami selama berada di lokasi kejadian.
“Pemulihan korban adalah prioritas. Kami tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada rehabilitasi dan perlindungan menyeluruh terhadap para korban,” tegas Kabid Humas.
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan keterlibatan jaringan perekrut atau pihak-pihak lain, termasuk yang berada di wilayah Jawa Barat. Jika terdapat unsur pidana yang cukup, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait TPPO.
Seiring dengan pengungkapan kasus ini, Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas legalitas, prosedur, maupun identitas perekrutnya. Modus TPPO kerap memanfaatkan kondisi ekonomi dan minimnya informasi sebagai celah untuk menjerat korban.
Masyarakat diharapkan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang, baik berupa perekrutan mencurigakan, penampungan ilegal, maupun pengiriman tenaga kerja tanpa dokumen resmi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan perdagangan orang masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan kerja sama seluruh pihak—aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat—untuk memutus mata rantai jaringan yang merugikan dan mengorbankan warga, khususnya perempuan dan generasi muda.
(Bid Humas Polda Jabar)
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














