Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Proses penegakan hukum dan kode etik terus berjalan, termasuk rencana sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 19 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP DPK diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, sebesar Rp300 juta per bulan.

Sebelumnya, AKP M telah menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda NTB dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengembangan perkara, penyidik Divpropam Polri juga menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan, antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana.

Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik AKBP DPK termasuk kategori berat, melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

READ  Perkuat Deteksi Dini, Apel Sabuk Kamtibmas Satukan Elemen Masyarakat Kabupaten Kediri

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses hukum pidana dan kode etik terhadap AKBP DPK akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Kadivhumas.

Divpropam Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP DPK pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang tersebut akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan.

Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran anggota, terutama terkait narkotika, akan diproses secara tegas sebagai bagian dari komitmen bersih-bersih internal dan penguatan reformasi institusi.

 

Penulis : Ags

Editor   : Red

Sumber Berita : suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Membangun Desa, Satgas TMMD Ke-129 Hadirkan Keceriaan Bersama Anak-Anak Kampung Sesor
TMMD Ke-129 Gelar Penyuluhan Wasbang dan Hukum, Tanamkan Kesadaran Berbangsa serta Taat Aturan di Kampung Sesor
Pantang Menyerah Hingga Malam, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorsel Lembur Finishing Rumah Type 36 untuk Warga Kampung Sesor
TMMD Ke-129 Gelar Penyuluhan Wasbang & Hukum, Tanamkan Kesadaran Berbangsa serta Taat Aturan di Kampung Sesor
Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat
Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Sosialisasikan Pembuatan Pupuk Organik Cair dan NPK Cair di Desa Kedabu Rapat
Bidpropam Polda Papua Barat Daya Laksanakan Sidak Pelayanan Publik jajaran polres kab. sorong di Polsek Salawati
Gebyar HUT KNPI ke 53: Haruskah Pemuda Bikin Kisruh Dulu Baru Diperhatikan Kepala Daerah Bangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Bukan Sekadar Membangun Desa, Satgas TMMD Ke-129 Hadirkan Keceriaan Bersama Anak-Anak Kampung Sesor

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:10 WIB

TMMD Ke-129 Gelar Penyuluhan Wasbang dan Hukum, Tanamkan Kesadaran Berbangsa serta Taat Aturan di Kampung Sesor

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:08 WIB

Pantang Menyerah Hingga Malam, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorsel Lembur Finishing Rumah Type 36 untuk Warga Kampung Sesor

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:55 WIB

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Sosialisasikan Pembuatan Pupuk Organik Cair dan NPK Cair di Desa Kedabu Rapat

Berita Terbaru