Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Proses penegakan hukum dan kode etik terus berjalan, termasuk rencana sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 19 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP DPK diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, sebesar Rp300 juta per bulan.

Sebelumnya, AKP M telah menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda NTB dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengembangan perkara, penyidik Divpropam Polri juga menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan, antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana.

Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik AKBP DPK termasuk kategori berat, melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

READ  Pangkoarmada III Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tekankan Pembaruan Semangat dan Kepemimpinan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses hukum pidana dan kode etik terhadap AKBP DPK akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Kadivhumas.

Divpropam Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP DPK pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang tersebut akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan.

Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran anggota, terutama terkait narkotika, akan diproses secara tegas sebagai bagian dari komitmen bersih-bersih internal dan penguatan reformasi institusi.

 

Penulis : Ags

Editor   : Red

Sumber Berita : suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Ngawi Rampungkan Perbaikan Jembatan Merah Putih Presisi di Blandongan
Polres Tanjungperak Amankan Tersangka Pencurian Tandon Air yang Viral di Medsos
Polres Situbondo Gandeng IDI Latih Personel Kemampuan Basic Life Support
Polres Probolinggo Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Tiris – Andungsari Kembali Terhubung
Polri Pimpin Timnas, Pencak Silat Indonesia Borong Emas di Belgia
Kakorlantas Polri Membuka Pelatihan ETLE 2026 sebagai Langkah Penguatan Sistem Dakgar Nasional
Aksi Damai AKAR: Tegakkan Hukum Transparan, Usut Dugaan Kecurangan dan Aliran Dana Rekrutmen Perangkat Desa Kediri 2023
Polres Malang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 03:29 WIB

Polres Ngawi Rampungkan Perbaikan Jembatan Merah Putih Presisi di Blandongan

Rabu, 29 April 2026 - 03:26 WIB

Polres Tanjungperak Amankan Tersangka Pencurian Tandon Air yang Viral di Medsos

Rabu, 29 April 2026 - 03:22 WIB

Polres Situbondo Gandeng IDI Latih Personel Kemampuan Basic Life Support

Rabu, 29 April 2026 - 00:08 WIB

Polres Probolinggo Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Tiris – Andungsari Kembali Terhubung

Rabu, 29 April 2026 - 00:05 WIB

Polri Pimpin Timnas, Pencak Silat Indonesia Borong Emas di Belgia

Berita Terbaru