Ungkap Jaringan Pil Dobel L, Polres Nganjuk Amankan 1.239 Butir dan Tiga Terduga Pelaku

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| NGANJUK – Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L melalui rangkaian pengungkapan yang saling berkaitan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Nganjuk pada Sabtu (07/02/2026).

Pengungkapan bermula pada Kamis malam (05/02/2026) di sebuah kos wilayah Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk. Dalam operasi awal ini, petugas mengamankan dua terduga pelaku yakni AR (18), warga Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, serta DR (26), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Kapolres Nganjuk menjelaskan, dari penangkapan awal tersebut petugas menemukan pil dobel L sebanyak 95 butir yang dikuasai seorang pria. Hasil pengembangan mengungkap bahwa pil tersebut diperoleh melalui perantara AR yang menerima pasokan dari DR. Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan 100 butir pil dobel L yang dikuasai AR, berikut dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari pengungkapan awal inilah kami lakukan pengembangan untuk menelusuri jalur pasokan pil dobel L,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan.

Pengembangan tersebut kemudian mengarah pada pemasok utama, hingga pada Jumat (06/02/2026) petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengamankan satu terduga pelaku berinisial MR (25), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, di wilayah Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.

READ  Polres Pelabuhan Tanjungperak Tekan Angka Kecelakaan Hingga 42,86 Persen Selama Mudik Lebaran 2026

Dari hasil penggeledahan di rumah MR, petugas menemukan barang bukti pil dobel L dalam jumlah besar yakni 1.044 butir, yang disimpan dalam botol plastik dan kemasan lainnya, beserta satu unit telepon genggam dan tas selempang.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menegaskan bahwa ketiga terduga pelaku memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam satu jaringan peredaran pil dobel L, mulai dari perantara hingga pemasok.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan dan para terduga pelaku mengakui perannya masing-masing. Saat ini mereka telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tegas IPTU Sugiarto.

Secara keseluruhan, dari rangkaian pengungkapan jaringan tersebut, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan total 1.239 butir pil dobel L sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras berbahaya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

 

Penulis : Ags

Editor : Red

Sumber Berita : suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ki Darmaningtyas: Kepuasan Pemudik Hingga 85,3% Bukti Keberhasilan Rekayasa Lalu Lintas dan Sinergi Lintas Sektor
Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selamatkan 4000 Jiwa dari Bahaya Narkotika
Polri–Universitas Borobudur Perkuat Kolaborasi, Akselerasi Transformasi Pendidikan melalui Pusat Studi Kepolisian
Deteksi Dini, Selamatkan Kehidupan: Dharma Pertiwi Gaungkan Kesadaran Kanker Payudara di Manokwari
Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas
21 Personel Brimob Perkuat Timnas Indonesia di Ajang Dunia Indoor Skydiving 2026 di Prancis
Kakorlantas Polri Resmikan Safety Driving Center (SDC) Polda Kalsel
Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Pelaku Tabrak Lari, Ditangkap di Ngawi Hanya Kurun Waktu 7 Jam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 04:36 WIB

Ki Darmaningtyas: Kepuasan Pemudik Hingga 85,3% Bukti Keberhasilan Rekayasa Lalu Lintas dan Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 10 April 2026 - 04:31 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selamatkan 4000 Jiwa dari Bahaya Narkotika

Jumat, 10 April 2026 - 04:28 WIB

Polri–Universitas Borobudur Perkuat Kolaborasi, Akselerasi Transformasi Pendidikan melalui Pusat Studi Kepolisian

Jumat, 10 April 2026 - 04:18 WIB

Deteksi Dini, Selamatkan Kehidupan: Dharma Pertiwi Gaungkan Kesadaran Kanker Payudara di Manokwari

Jumat, 10 April 2026 - 03:26 WIB

Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kodim 1802/Sorong Percepat Penguatan Pondasi Jembatan Garuda Tahap IV

Kamis, 16 Apr 2026 - 00:01 WIB