Kota Sorong – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus penyewaan scaffolding melalui Facebook Marketplace, Seorang pelaku berinisial YL (19) berhasil diamankan di Kota Surabaya, Jawa Timur, setelah diduga menipu seorang korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers di Ruang Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Jumat (26/6/2026), Paparan disampaikan oleh AKBP Ardi Yusuf, S.I.K., mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya.
AKBP Ardi Yusuf mengatakan, kasus ini bermula ketika korban, seorang wiraswasta asal Distrik Seget, Kabupaten Sorong, mencari jasa penyewaan scaffolding melalui Facebook Marketplace pada 26 Mei 2026. Korban kemudian menemukan akun bernama Marvel Scaffolding yang menawarkan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, korban diyakinkan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp10 juta sebagai biaya penyewaan. Namun, setelah uang ditransfer, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Papua Barat Daya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Rangkah, Surabaya. Dari pemeriksaan diketahui pelaku membuat akun Facebook Marketplace dan WhatsApp Business dengan identitas perusahaan konstruksi fiktif untuk meyakinkan calon korban agar melakukan transaksi.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa uang korban terlebih dahulu ditransfer ke rekening Bank BNI, kemudian dipindahkan ke akun DANA dan selanjutnya dicairkan melalui transaksi QRIS. Dana tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 13, akun Facebook Marvel Scaffolding, akun WhatsApp Business, serta akun DANA yang digunakan sebagai sarana tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi melalui media sosial maupun marketplace. Masyarakat diminta memastikan identitas penjual, mengecek rekam jejak usaha, serta tidak mudah tergiur dengan harga yang jauh di bawah pasaran guna menghindari menjadi korban penipuan.
Penulis : Leonardo Alfredo kara
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat Info














