SUARARAKYAT.info|| KARANGASEM, BALI – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan laut sekaligus melindungi kekayaan hayati Indonesia. Sinergi antara Pos TNI AL (Posal) Karangasem di bawah jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar bersama Satuan Pelayanan Karantina Padang Bai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung ilegal yang dikirim dari Lombok menuju Denpasar, Selasa malam (20/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman satwa liar tanpa dokumen resmi melalui jalur penyeberangan laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Komandan Posal Karangasem bersama Kepala Satuan Pelayanan Karantina Padang Bai langsung menggelar operasi pemeriksaan dan penyekatan kendaraan di Dermaga I Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
Dalam operasi tersebut, prajurit Posal Karangasem menghentikan satu unit truk putih bernomor polisi AG 9808 EF yang baru keluar dari KMP Dharma Ferry 8. Truk tersebut dikemudikan oleh seorang sopir berinisial MH, dengan satu penumpang berinisial M yang diduga kuat berperan sebagai kurir pengangkut satwa liar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan ratusan keranjang berisi burung berbagai jenis yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maupun sertifikat karantina. Temuan ini langsung diamankan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut bersama Satuan Pelayanan Karantina Padang Bai serta tim Flight Protection Bird (Yayasan Terbang Indonesia).
Proses penghitungan dan identifikasi dilakukan di Kantor Satpel Karantina Padang Bai. Dari hasil pendataan, petugas mengamankan total 6.860 ekor burung, terdiri atas:
Manyar betina sebanyak 2.800 ekor
Manyar jantan 680 ekor
Manyar jambul 2.640 ekor
Pleci 240 ekor
Konin 200 ekor
Pipih zebra 200 ekor
Sogon 40 ekor
Prenjak gunung 40 ekor
Srigunting 20 ekor
Seluruh burung tersebut dikemas dalam 172 keranjang dan diduga kuat merupakan hasil perdagangan satwa liar ilegal. Diketahui, burung-burung tersebut milik seorang oknum berinisial HM, warga Kediri, Lombok Barat, yang rencananya akan memasok burung-burung tersebut ke pasar burung di Denpasar dengan penerima atas nama Komang.
Komandan Posal Karangasem dalam keterangannya menegaskan bahwa TNI AL tidak hanya berfokus pada ancaman keamanan militer, tetapi juga kejahatan nonmiliter yang merugikan negara dan lingkungan.
“Penyelundupan satwa liar merupakan kejahatan serius yang mengancam kelestarian ekosistem dan melanggar hukum. TNI AL akan terus meningkatkan pengawasan di jalur laut dan pelabuhan, serta bersinergi dengan instansi terkait untuk menindak tegas pelaku,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Karantina Padang Bai menyatakan bahwa pengiriman satwa tanpa dokumen resmi berpotensi menyebarkan penyakit serta merusak keseimbangan ekosistem.
“Setiap lalu lintas satwa wajib melalui prosedur karantina dan dilengkapi dokumen sah. Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko besar terhadap kesehatan hewan dan lingkungan,” ujar perwakilan Karantina Padang Bai.
Saat ini, seluruh satwa hasil penyelundupan telah diamankan di Kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali Satpel Padang Bai. Adapun sopir, kurir, serta barang bukti akan diproses sesuai ketentuan hukum dan selanjutnya diserahkan kepada BKSDA Wilayah II Bali untuk penanganan lanjutan.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI AL, khususnya Lanal Denpasar, dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan sumber daya hayati, serta mencegah praktik perdagangan satwa liar ilegal melalui jalur laut wilayah Bali dan sekitarnya. Langkah ini sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan pentingnya peran TNI AL dalam menjaga kedaulatan sekaligus kelestarian kekayaan alam Indonesia.
(Dispenal TNI AL)
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














