SUARARAKYAT.info||Jakarta – Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) menyatakan sikap tegas untuk mengawal secara penuh proses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan lansia di kawasan pintu keluar MRT Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/4908/XII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/PMJ, tertanggal 27 Desember 2025, dan kini ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelapor diketahui bernama Hotma Parulian Tobing, akrab disapa Bunda Hotma, seorang anggota GAKORPAN yang sehari-hari mencari nafkah sebagai pedagang nasi, buah, dan kopi keliling. Dalam laporannya, ia mengungkapkan dugaan pelecehan seksual dan tindakan eksibisionisme yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Batu, yang disebut-sebut berprofesi sebagai sopir angkot berwarna biru.
Kronologi Kejadian
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di area pintu keluar MRT Terminal Lebak Bulus, sebuah ruang publik yang saat itu ramai oleh masyarakat.
Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula ketika dirinya menagih hutang makan kepada terlapor. Namun, bukannya menyelesaikan kewajibannya, terlapor justru marah-marah, mengeluarkan kata-kata kasar, jorok, dan tidak pantas didengar di ruang publik, terlebih diarahkan kepada seorang perempuan lansia.
Situasi kemudian memanas ketika terlapor diduga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mengeluarkan alat vital kelaminnya di depan umum, disaksikan oleh banyak orang. Tindakan tersebut diduga dilakukan secara sengaja sebagai bentuk pelecehan dan intimidasi terhadap korban.
Ironisnya, terlapor disebut sempat mengucapkan kalimat provokatif, mengklaim tidak takut mati, merasa kebal hukum, dan menunjukkan sikap arogan layaknya preman jalanan, tanpa etika, moral, dan sopan santun
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami trauma psikologis mendalam, tekanan mental, dan rasa terhina sebagai seorang perempuan, terlebih lagi sebagai lansia yang masih harus bekerja keras demi menyambung hidup.
Korban merasa dirugikan secara psikis dan moril, serta mengalami penurunan kondisi mental (down) akibat perlakuan tidak bermartabat yang dialaminya di ruang publik.
Menanggapi kasus tersebut, Dr. Bernard, selaku Ketua DPP GAKORPAN, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas, tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan seksual, khususnya yang terjadi di ruang publik.
Menurutnya, dugaan perbuatan terlapor telah memenuhi unsur Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, khususnya Pasal 5, termasuk perbuatan eksibisionisme yang merendahkan martabat korban.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi kejahatan serius yang melukai rasa keadilan, kemanusiaan, dan martabat perempuan. Apalagi korbannya adalah lansia yang sedang mencari nafkah,” tegas Dr. Bernard.
GAKORPAN memastikan akan mengawal proses hukum secara aktif, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga proses peradilan, melalui Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, serta mendorong keterlibatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komnas Perempuan RI.
GAKORPAN mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat (gercep), profesional, dan presisi dalam menangani perkara ini, termasuk menangkap dan memproses hukum terduga pelaku tanpa pandang bulu.
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh terlapor dinilai sebagai tindakan amoral, kotor, dan tidak terpuji, yang mencederai rasa aman masyarakat, terutama perempuan di ruang publik, di penghujung tahun 2025.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku pelecehan seksual. Negara harus hadir melindungi warganya,” tegasnya
Penulis : Dr. Bernard
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














