SUARARAKYAT.info|| Buru Selatan — Kepolisian Sektor (Polsek) Kapala Madan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengedepankan pendekatan restorative justice. Hal tersebut terlihat dalam proses mediasi kasus penganiayaan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapala Madan, IPDA La Ali, yang berhasil mempertemukan kedua belah pihak dan mencapai kesepakatan damai.
Mediasi berlangsung di wilayah hukum Polsek Kapala Madan dan dihadiri oleh pihak korban dan terlapor, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tokoh masyarakat Desa Waikeka. Proses mediasi berjalan dalam suasana aman, tertib, dan penuh kekeluargaan, mencerminkan semangat musyawarah dan mufakat sebagai nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam arahannya, IPDA La Ali menekankan pentingnya menyikapi setiap permasalahan dengan kepala dingin serta mengedepankan dialog sebagai solusi utama. Ia menegaskan bahwa tindakan penganiayaan merupakan perbuatan melanggar hukum dan pada prinsipnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, Kapolsek menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur damai dan kekeluargaan dapat ditempuh apabila kedua belah pihak menunjukkan itikad baik. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam menjaga keharmonisan sosial serta mencegah potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dalam proses mediasi tersebut, Kapolsek Kapala Madan meminta pihak terlapor untuk mengakui kesalahan yang telah diperbuat, bertanggung jawab atas tindakannya, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak korban. Sementara itu, kepada pihak korban, Kapolsek mengimbau agar membuka ruang perdamaian dengan mengedepankan rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan bersama demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Setelah melalui dialog dan pertimbangan bersama, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Mereka juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di kemudian hari.
Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam sejumlah dokumen, antara lain Surat Permohonan Pencabutan Perkara, Surat Pernyataan Korban, Surat Pernyataan Terlapor, serta Surat Kesepakatan Perdamaian. Seluruh dokumen tersebut ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan langsung oleh pihak kepolisian, Babinsa, serta tokoh masyarakat setempat.
IPDA La Ali berharap hasil mediasi ini dapat menjadi penyelesaian akhir atas permasalahan yang terjadi serta menjadi contoh positif bagi masyarakat luas dalam menyelesaikan konflik secara damai, bermartabat, dan berlandaskan nilai kekeluargaan.
“Polri tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang mengedepankan keadilan dan keharmonisan sosial,” pungkas Kapolsek Kapala Madan.
Penulis : Jhon
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














