Kota Sorong Papua Barat Daya – Fraksi Kelompok Khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Sorong, melalui mekanisme pengangkatan menyoroti pentingnya implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 agar lebih berpihak pada masyarakat Orang Asli Papua (OAP), Robert E.V.D. Malaseme dalam Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2024. Jumat (12/9/2025).
Robert menegaskan, dasar keberadaan Fraksi Kelompok Khusus mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Otonomi Khusus Papua, serta aturan turunannya yaitu PP Nomor 106 Tahun 2021, PP Nomor 107 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua.
Oleh karena itu, secara substantif APBD harus benar-benar mengakomodasi pengakuan, perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan bagi OAP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tinjauannya, Fraksi Kelompok Khusus menilai pelaksanaan APBD 2024 sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan laporan realisasi, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,264 triliun, belanja Rp1,208 triliun, dengan pembiayaan neto Rp19,7 miliar dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) Rp102,4 miliar.
Meski demikian, Fraksi Kelompok Khusus memberikan sejumlah catatan penting.
Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu terus ditingkatkan, terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah, melalui penempatan ASN yang berkompeten dan inovatif.
Kedua, pada sisi belanja daerah, meski telah sesuai aturan, ke depan belanja langsung yang bersumber dari kebijakan Otsus diharapkan lebih menyentuh masyarakat OAP, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta affirmative action.
“APBD harus benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua di Kota Sorong. Itulah komitmen yang terus kami kawal melalui Fraksi Kelompok Khusus,” tegas Robert.














