Polres Solok dan Polda Sumbar Gelar Operasi Penertiban Tambang Ilegal di Payung Sekaki

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Solok– Aparat kepolisian dari Polres Solok bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melaksanakan operasi penertiban pertambangan emas ilegal (PETI) di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Kamis (11/9/2025). Operasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait aktivitas penambangan tanpa izin yang diduga merusak lahan pertanian warga.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dengan apel gabungan personel Polres Solok dan Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin langsung oleh Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, S.I.K. Apel tersebut menjadi titik awal persiapan sebelum rombongan bergerak menuju lokasi tambang emas ilegal di Jorong Kubang Raok, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kabag Ops Polres Solok Kompol Reddy Triananto, Kasat Intelkam IPTU Rahmad, Kapolsek Lembang Jaya IPTU Maihendri, serta personel gabungan dari Polres Solok, Polsek Lembang Jaya, dan tim Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin oleh Kasubdit IV, Kompol Okta Rahmansyah, S.I.K.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam arahannya sebelum berangkat, Kapolres Solok menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk respon cepat atas laporan warga Naprida dan Asril yang diwakili kuasa hukum Elita Susanti, S.H. Mereka melaporkan adanya pengerusakan lahan akibat aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut.

“Kami dari Jajaran Polres Solok dan Ditreskrimsus Polda Sumbar menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pengerusakan lahan yang diindikasi adanya penambangan ilegal tanpa izin di Jorong Kubang Raok. Saat ini kami sudah berada di lokasi, akan memasang police line di tempat yang dipermasalahkan, serta memusnahkan camp dan pondok yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal,” ujar Kapolres Solok di lokasi penertiban.

Kuasa hukum pelapor, Elita Susanti, turut menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Solok dan jajaran yang telah menindaklanjuti laporan kami dengan cepat dan tegas, hingga turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban,” katanya.

READ  Respon Cepat, Polisi Bersama Warga Lakukan Kerja Bakti Untuk Bersihkan Rumah Tertimpa Pohon Di Desa Banyumanis Jepara

Hasil Penertiban di Lokasi Tambang

Sekitar pukul 19.20 WIB, rombongan tiba di lokasi penambangan emas ilegal. Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, di lokasi ditemukan lubang bekas galian, tenda, serta peralatan tambang yang ditinggalkan oleh para pelaku.

Sebagai tindak lanjut, aparat melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti berupa:

1 unit tempat penyaringan emas,

2 unit pondok dan box peralatan,

Seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain itu, tim juga memasang garis polisi (police line) pada sisa pondok yang telah dimusnahkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Kondisi Aman dan Terkendali

Sekitar pukul 20.10 WIB, tim gabungan meninggalkan lokasi penambangan dengan situasi tetap aman, tertib, dan terkendali. Rombongan kemudian kembali ke Polsek Payung Sekaki sebelum akhirnya melaksanakan apel konsolidasi pukul 23.00 WIB yang kembali dipimpin oleh Kapolres Solok bersama Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Dalam apel konsolidasi tersebut, Kapolres menegaskan bahwa langkah penertiban ini akan terus dilakukan untuk mencegah kembalinya aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

“Polres Solok bersama Polda Sumbar berkomitmen untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lahan dan mengancam kelestarian lingkungan. Penertiban ini bukan yang terakhir, ke depan operasi akan terus dilakukan jika ditemukan aktivitas serupa,” tegas AKBP Agung Pranajaya.

Latar Belakang Penertiban

Operasi ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Surat Perintah Kapolda Sumbar Nomor SP.Gas/246/IX/RES.5/2025/ Ditreskrimsus, tanggal 2 September 2025.

3. Surat Perintah Kapolres Solok Nomor Sprin 354/IX/HUK.6.6./2025.

Dengan dasar tersebut, penindakan dilakukan sebagai upaya nyata menjaga ketertiban, mencegah kerugian masyarakat, serta menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.

 

(Athia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Papua Barat Daya Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Di Sorong, Sopir Tangki Ditahan
Sinergi Aparat dan Pemerintah, Perbaikan Jembatan Kamandoran Cibadak Dipantau Langsung Brimob Polda Jabar
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polda Papua Barat Daya Laksanakan Rapat Koordinasi Kesiapan Gelar Perkara Dumas
Rekonstruksi 17 Adegan, Polda Papua Barat Daya Bongkar Rencana Pembunuhan di Tambrauw
Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Penembakan Dan Pencurian Senpi Di Kp.sorry
Tindak Tegas Kapolda Riau: Copot Pejabat Polsek Panipahan, Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu  
Kapolda Papua Barat Daya Buka Audit Kinerja Tahap I 2026, Fokus pada Perencanaan dan Pengorganisasian
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:01 WIB

Polda Papua Barat Daya Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Di Sorong, Sopir Tangki Ditahan

Senin, 20 April 2026 - 09:44 WIB

Sinergi Aparat dan Pemerintah, Perbaikan Jembatan Kamandoran Cibadak Dipantau Langsung Brimob Polda Jabar

Minggu, 19 April 2026 - 23:05 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Polda Papua Barat Daya Laksanakan Rapat Koordinasi Kesiapan Gelar Perkara Dumas

Rabu, 15 April 2026 - 11:32 WIB

Rekonstruksi 17 Adegan, Polda Papua Barat Daya Bongkar Rencana Pembunuhan di Tambrauw

Berita Terbaru

Uncategorized

Alumni Seba Milsuk IV Polri Reuni Di Obyek Wisata Tirta Gangga

Senin, 20 Apr 2026 - 11:37 WIB