Polda Papua Barat Ungkap Tiga Kasus Narkoba dan Miras Oplosan di Manokwari

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari Papua Barat – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal. Dalam waktu hampir bersamaan, polisi berhasil membongkar tiga kasus menonjol, masing-masing peredaran sabu, ganja, dan produksi miras oplosan di Manokwari.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K., serta PS. Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat Iptu Lukas Rosihol, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada Minggu (31/8/2025). Tersangka R (41) diamankan di Bandara Rendani Manokwari dengan barang bukti sabu seberat 61,82 gram yang disembunyikan di dalam pakaian. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 6–20 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda Rp1–10 miliar. Barang bukti tersebut diperkirakan bisa merusak sekitar 610 orang jika beredar di masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus kedua diungkap pada Jumat (5/9/2025) di Pelabuhan Manokwari. Polisi mengamankan JW (72) yang kedapatan membawa dua karung berisi ganja dengan berat total 840,82 gram. Dari hasil pengembangan, turut diamankan EA (36) yang diduga sebagai pemilik ganja. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5–20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda Rp1–10 miliar.

READ  Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Berdasarkan Rekomendasi ADTT

“Dari jumlah ganja yang disita ini, sekitar 1.680 orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” jelas Kabid Humas.

Selain narkoba, Ditresnarkoba juga membongkar praktik pembuatan minuman keras oplosan di Perumahan Griya Kartika Weluri, Manokwari, pada Senin (8/9/2025). Dua tersangka, AAPR (25) dan MS (50), ditangkap bersama ratusan botol minuman oplosan siap edar, bahan baku, serta ribuan botol kosong berbagai merek. Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 204 KUHP ayat (1), Pasal 135 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 55 huruf (a) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, serta Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kabid Humas menegaskan, pengungkapan tiga kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Papua Barat melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan miras ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan ini dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba maupun miras oplosan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Sorong Kota Bersama Bhayangkari Gelar Anjangsana dan Bagikan Tali Asih untuk Purnawirawan dan Warakawuri
Team Mangewang Polresta Sorong Kota Berhasil Amankan Residivis Pelaku Curanmor
49 Casis Bintara Polri Ikuti Seleksi Uji PMK dan Psikologi 2026 Polda PBD Masuki Tahap II
Kapolda Papua Barat Daya Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Kapolda Cup II Tahun 2026 di Stadion Bawela Kota Sorong
Seleksi Bintara Polri 2026 Polda PBD Masuki Tahap II, Puluhan Casis Jalani Uji Mental dan Psikologi
Personel Polda PBD Hadiri Jalan Santai Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H di Kota Sorong
Polsek Bengkalis Rawat Lahan Jagung BUMDES Dara Sembilan Usia 100 Hari, Perkuat Ketahanan Pangan Desa
Polres Maybrat Musnahkan 1,4 Kilogram Ganja, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:41 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Sorong Kota Bersama Bhayangkari Gelar Anjangsana dan Bagikan Tali Asih untuk Purnawirawan dan Warakawuri

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:38 WIB

Team Mangewang Polresta Sorong Kota Berhasil Amankan Residivis Pelaku Curanmor

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:26 WIB

49 Casis Bintara Polri Ikuti Seleksi Uji PMK dan Psikologi 2026 Polda PBD Masuki Tahap II

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:24 WIB

Kapolda Papua Barat Daya Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Kapolda Cup II Tahun 2026 di Stadion Bawela Kota Sorong

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:19 WIB

Seleksi Bintara Polri 2026 Polda PBD Masuki Tahap II, Puluhan Casis Jalani Uji Mental dan Psikologi

Berita Terbaru