Curi 445 Telur Penyu di Kawasan Konservasi Paloh, Dua Pria Ditangkap Polisi

- Penulis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.sambas,Kalimantan Barat –Unitt Reserse Kriminal Polsek Paloh bersama Satuan Reskrim Polres Sambas berhasil menangkap dua pria yang diduga mencuri ratusan butir telur penyu dari kawasan konservasi di pesisir Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kedua pelaku berinisial TG (45) dan WS (34) diamankan aparat saat hendak menyeberang menggunakan sepeda motor sambil membawa satu karung pupuk berisi 445 butir telur penyu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal di wilayah konservasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Telur penyu ini rencananya akan dijual kepada masyarakat di sekitar Kecamatan Paloh,” ujar AKP Rahmad Kartono, Kasat Reskrim Polres Sambas, didampingi Kasubsi Penmas Ipda Suprizal, dalam keterangannya, Sabtu (26/7).

Petugas mendapati para pelaku membawa telur-telur tersebut tanpa dokumen izin resmi, dan tidak menunjukkan upaya pelestarian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum konservasi. Polisi menyita seluruh telur sebagai barang bukti.

READ  Polresta Cilacap Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite Di Kawunganten

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut. Ratusan telur penyu yang disita telah ditanam kembali di kawasan konservasi oleh petugas untuk mendukung proses penetasan alami.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf g juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelas Rahmad.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Sambas, dalam melindungi satwa liar dilindungi dan menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran konservasi lingkungan.

 

(Jn/98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Cilegon Amankan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak, Pastikan Proses Hukum Berjalan Profesional
Dugaan Perdagangan Bayi Terstruktur , 9 Orang Ditangkap Polrestabes Medan
Polda Jabar Tegaskan Komitmen Keamanan, Pelaku Dugaan Penganiayaan di Cibiru Ditangkap  
Awal 2026, Polsek Bosar Maligas Tancap Gas Berantas Narkoba, Residivis Sabu Kembali Digulung Polisi
Kasat Reskrim Polres Simalungun Tegaskan Penerapan Pasal Berlapis dalam Kasus Pembunuhan Anak, Proses Hukum Berjalan Tegas dan Profesional
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Depan MRT Lebak Bulus Masuk Unit PPA Polres Jakarta Selatan
Konten Rasis di Media Sosial Berujung Penjara, YouTuber Resbob Digelandang ke Polda Jabar
Bantahan Tegas! Kasat Reskrim Polres Simalungun: Kami Terus Buru Pelaku, DPO Sudah Terbit, Tidak Benar Suruh Korban Cari Sendiri
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:18 WIB

Polres Cilegon Amankan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak, Pastikan Proses Hukum Berjalan Profesional

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Perdagangan Bayi Terstruktur , 9 Orang Ditangkap Polrestabes Medan

Senin, 12 Januari 2026 - 00:11 WIB

Polda Jabar Tegaskan Komitmen Keamanan, Pelaku Dugaan Penganiayaan di Cibiru Ditangkap  

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:16 WIB

Awal 2026, Polsek Bosar Maligas Tancap Gas Berantas Narkoba, Residivis Sabu Kembali Digulung Polisi

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:49 WIB

Kasat Reskrim Polres Simalungun Tegaskan Penerapan Pasal Berlapis dalam Kasus Pembunuhan Anak, Proses Hukum Berjalan Tegas dan Profesional

Berita Terbaru