Curi 445 Telur Penyu di Kawasan Konservasi Paloh, Dua Pria Ditangkap Polisi

- Penulis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.sambas,Kalimantan Barat –Unitt Reserse Kriminal Polsek Paloh bersama Satuan Reskrim Polres Sambas berhasil menangkap dua pria yang diduga mencuri ratusan butir telur penyu dari kawasan konservasi di pesisir Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kedua pelaku berinisial TG (45) dan WS (34) diamankan aparat saat hendak menyeberang menggunakan sepeda motor sambil membawa satu karung pupuk berisi 445 butir telur penyu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal di wilayah konservasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Telur penyu ini rencananya akan dijual kepada masyarakat di sekitar Kecamatan Paloh,” ujar AKP Rahmad Kartono, Kasat Reskrim Polres Sambas, didampingi Kasubsi Penmas Ipda Suprizal, dalam keterangannya, Sabtu (26/7).

Petugas mendapati para pelaku membawa telur-telur tersebut tanpa dokumen izin resmi, dan tidak menunjukkan upaya pelestarian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum konservasi. Polisi menyita seluruh telur sebagai barang bukti.

READ  Pria Diduga Curi Tiga Bungkus Rokok di Warung Warga Karangtengah, Diamankan Babinsa

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut. Ratusan telur penyu yang disita telah ditanam kembali di kawasan konservasi oleh petugas untuk mendukung proses penetasan alami.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf g juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelas Rahmad.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Sambas, dalam melindungi satwa liar dilindungi dan menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran konservasi lingkungan.

 

(Jn/98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami
Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:09 WIB

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:57 WIB

Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:46 WIB

Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:12 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Berita Terbaru