Suararakyat.info.Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal batu bara di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Kawasan yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari lingkungan hidup strategis nasional tersebut justru dijarah demi keuntungan pribadi, bahkan beroperasi tidak jauh dari wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), proyek besar pemerintah pusat yang mengusung prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian alam Kalimantan. Dalam operasi penindakan yang dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim, aparat berhasil mengamankan sebanyak 351 kontainer berisi batu bara. Rinciannya, 248 kontainer disita di wilayah Surabaya, Jawa Timur, sementara 103 kontainer lainnya masih dalam proses penyitaan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Tidak hanya itu, aparat juga menyita 9 unit alat berat yang diduga digunakan untuk proses penambangan—dengan 2 unit telah diamankan, dan 7 unit lainnya masih dalam proses. Selain itu, 11 unit truk trailer yang digunakan untuk pengangkutan batu bara juga turut disita, bersama dengan sejumlah dokumen pendukung aktivitas ilegal tersebut.
Dalam keterangannya kepada media, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial YH, CH, dan MH. Ketiganya diduga kuat menjadi aktor utama dalam mata rantai distribusi batu bara ilegal dari kawasan konservasi tersebut ke berbagai daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modus operandinya adalah membeli batu bara dari hasil penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto,” ungkap Brigjen Nunung dalam konferensi pers pada Kamis, 17 Juli 2025. Batu bara tersebut kemudian dikumpulkan di stockroom, dikemas dalam karung-karung, dan dimasukkan ke dalam kontainer untuk selanjutnya diangkut ke pelabuhan melalui Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) guna didistribusikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa perbuatan para tersangka merupakan pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan dan pertambangan di Indonesia. Ketiganya dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda sebesar Rp100 miliar.
Kawasan Tahura Bukit Soeharto sendiri merupakan wilayah konservasi penting yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem Kalimantan Timur, termasuk wilayah yang akan menjadi Ibu Kota Negara yang baru. Oleh karena itu, aktivitas ilegal seperti ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam stabilitas jangka panjang pembangunan nasional yang digagas pemerintah melalui proyek IKN.
Polri menegaskan akan terus mengusut tuntas jaringan pelaku penambangan ilegal di kawasan konservasi dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pihak-pihak yang membantu distribusi dan penyamaran legalitas batu bara tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena dilakukan di wilayah konservasi yang dilindungi negara. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Semua pihak yang terlibat akan kami kejar,” tegas Brigjen Nunung.
Langkah tegas Polri ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk kalangan pemerhati lingkungan dan masyarakat sipil yang selama ini menyoroti maraknya perambahan hutan dan aktivitas tambang ilegal di Kalimantan. Mereka berharap penindakan ini dapat menjadi efek jera sekaligus momentum untuk memperkuat pengawasan serta perlindungan terhadap kawasan konservasi di seluruh Indonesia.
(Humas Polri)














