Suararakyat.info.Kubu Raya, Kalimantan Barat -Di tengah semangat kebhinekaan dan upaya membangun masyarakat yang damai dan toleran, kasus penolakan pendirian tempat ibadah kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kali ini, terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, tepatnya di Jl. Nurul Huda Aliamin, RT.004, RW.005, Dusun Parit Mayor, Desa Kapur. Pembangunan sebuah Gereja Katolik di wilayah tersebut ditolak oleh sekelompok warga, menambah daftar panjang kasus intoleransi yang masih menjadi pekerjaan rumah bangsa ini.(17/7/2025)
Penolakan itu menjadi sorotan karena menunjukkan masih rapuhnya pemahaman dan penerapan toleransi antar umat beragama di sejumlah wilayah. Padahal, Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila menempatkan kebebasan beragama sebagai hak dasar setiap warga negara, yang dilindungi oleh konstitusi.
Toleransi: Pilar Penting Masyarakat Majemuk
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, toleransi adalah fondasi penting untuk menjaga keharmonisan sosial. Melalui sikap toleran, setiap warga diajak untuk saling menghargai perbedaan keyakinan, menghormati kebebasan menjalankan ibadah, serta mencegah terjadinya konflik yang berakar dari prasangka antar kelompok agama.
Dengan adanya toleransi:
Hubungan antarumat beragama dapat dijaga dengan harmonis
Masyarakat menjadi lebih terbuka terhadap keberagaman
Potensi konflik horizontal bisa ditekan seminimal mungkin
Kesadaran dan pemahaman terhadap keyakinan lain dapat ditingkatkan
Terbangun lingkungan sosial yang inklusif dan damai
Namun sayangnya, peristiwa penolakan gereja di Desa Kapur menjadi bukti bahwa toleransi tersebut belum sepenuhnya tumbuh kuat di akar rumput.
Intoleransi Masih Menghantui
Penolakan tersebut mengindikasikan adanya gejala intoleransi yang kerap kali hadir dalam bentuk penolakan administratif, desakan sosial, atau bahkan tekanan psikologis terhadap kelompok minoritas yang hendak membangun atau memperluas rumah ibadah mereka. Tidak jarang, alasan yang digunakan bersifat normatif seperti belum adanya izin resmi, kekhawatiran terganggunya ketenangan warga, atau jumlah umat yang dianggap tidak memadai namun di balik itu, ada bias dan prasangka yang tak bisa diabaikan.
Intoleransi semacam ini bukan hanya mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, tetapi juga bisa menjadi bibit konflik sosial jika tidak segera ditangani dengan bijaksana oleh pemerintah dan masyarakat.
Solusi: Pendidikan dan Dialog Antarumat
Untuk mengatasi persoalan intoleransi, diperlukan upaya bersama dari semua pihak, baik pemerintah, tokoh agama, organisasi masyarakat, maupun warga pada umumnya. Beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan antara lain:
Pendidikan toleransi sejak usia dini, yang menanamkan nilai-nilai saling menghormati dan mencintai perbedaan
Dialog antarumat beragama yang terus-menerus dilakukan, bukan hanya pada saat terjadi konflik, tetapi sebagai bagian dari kehidupan bersama
Peran aktif tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam menenangkan suasana dan memberikan pemahaman yang menyejukkan kepada warga
Ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan memberi jaminan kebebasan beribadah tanpa tekanan dari kelompok tertentu
Harapan: Indonesia yang Lebih Ramah Perbedaan
Peristiwa di Kabupaten Kubu Raya seharusnya menjadi peringatan bagi kita semua. Bahwa menjaga persatuan dalam keberagaman tidak cukup hanya dengan slogan. Diperlukan keberanian moral, keadilan sosial, dan kesadaran kolektif untuk benar-benar hidup berdampingan secara damai.
Semoga pemerintah dan masyarakat setempat dapat menyelesaikan persoalan ini dengan mengedepankan asas keadilan dan konstitusi. Dan lebih jauh lagi, semoga bangsa ini terus belajar menjadi rumah bersama bagi semua, tanpa terkecuali tanpa diskriminasi.
Karena Indonesia bukan milik satu agama, satu suku, atau satu golongan, tetapi milik bersama, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.
(Franky Aan)














