Diminta Ketegasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Terhadap Pabrik Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suararakyat.Info : Meranti — Sebuah pabrik sagu di bawah naungan Koperasi Harmonis yang berlokasi di Kengkam, Desa Mekar Sari, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, diduga melanggar sejumlah aturan ketenagakerjaan. Pabrik tersebut diketahui milik seorang warga bernama Ayam asal Kuala Asam, Teluk Belitung.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan pabrik ini mencakup ketidaksesuaian pengupahan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta tidak didaftarkannya para pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, menurut informasi, buruh telah menyerahkan dokumen identitas seperti KTP kepada pihak perusahaan namun tidak melihat apa pun berkaitan dengan BPJS tenaga kerjanya sama sekali.

Selain masalah upah dan jaminan sosial, kondisi kerja buruh di pabrik tersebut juga dinilai tidak manusiawi. Buruh bekerja hingga 11 jam per hari, melampaui batas maksimal jam kerja nasional yang ditetapkan sebanyak 8 jam. Makanan yang disediakan pun tidak memenuhi standar gizi, terutama kurang kandungan protein.

Salah seorang buruh berinisial E, yang telah bekerja selama hampir 14 tahun, mengaku kecewa dengan perlakuan pihak perusahaan. “Makanan sangat buruk, tidak ada proteinnya. Kami kerja dari pagi sampai sore tanpa kejelasan BPJS. Kami hanya diminta menyerahkan KTP tanpa pernah tanda tangan apa pun,” ungkapnya kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

E juga menceritakan pengalaman pahit saat mengalami kecelakaan kerja. Kakinya pernah terjepit tual sagu hingga robek parah dan harus dirawat di rumah sakit. Saat hendak mengklaim asuransi, ia tidak bisa mencairkan dana karena tidak memiliki dokumen resmi BPJS. Ia hanya menerima bantuan pengobatan dari pabrik secara langsung.

READ  DPRD Kota Sorong Gelar Paripurna XVIII, BPK RI Sampaikan LHP TA 2024

Kondisi tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial serta memberikan upah yang layak, makanan bergizi, dan jam kerja yang sesuai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen pabrik maupun perwakilan dari Koperasi Harmonis. Upaya media untuk menghubungi pemilik pabrik, Ayam, guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran ini juga belum membuahkan hasil.

Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti diminta segera turun tangan untuk melakukan inspeksi dan mengambil tindakan tegas jangan hanya jadi pendengar informasi dan penonton Peristiwa. Hal ini penting demi menjamin hak-hak dasar para buruh dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Keterlibatan aktif pemerintah daerah serta pengawasan ketat dari aparat terkait menjadi kunci untuk memastikan semua perusahaan, termasuk sektor sagu, mematuhi standar ketenagakerjaan nasional dan tidak semena-mena terhadap pekerja.

Bersambung…….

 

(Tls/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin
Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua
APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi
Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI
Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan
Nama Calon Tersangka Sudah Dikantongi Polda Papua Barat Daya, Kasus Korupsi Inspektorat Tinggal Tunggu Audit BPK
Mahasiswa Sorong Desak Evaluasi Kebijakan Pemerintah, Tolak MBG, Soroti Harga BBM dan Pemborosan APBN
UICI dan Dr. Fachrul Razi Bahas Otonomi Daerah dalam Bingkai Wawasan Nusantara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:03 WIB

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44 WIB

Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:32 WIB

APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:06 WIB

Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:57 WIB

Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan

Berita Terbaru