Suararakyat.info.Kuansing –-Pelecehan anak di bawah umur kembali terjadi di Kuansing, kali ini Korbannya adalah anak perempuan dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Bunga (16th, nama samaran) saat ditemui awak media dirumahnya menceritakan kronologi kejadian yang membuat dirinya menjadi trauma
Dirinya menjelaskan pada, Rabu pagi, (25/06/2025) sekitar pukul 08:00 Wib keadaan dirumah nya sepi, Ayahnya pergi pasar dan ibunya juga tidak ada dirumah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ayah dan ibu tidak ada dirumah, sekitar pukul 08:00 inisial Yon.v datang menayangkan keberadaan ayah dan ibu, kemudian minta nomor HP ayah, saya kasih” Terang bunga.
Setelah basa-basi bunga mengira inisial Yon.v sudah pergi pulang, dan dirinya bergegas menutup pintu, namun tak disangka Yon langsung memeluk bunga dari belakang, merabah dan menciuminya.
“Saya kira sudah pulang, pas mau nutup pintu Yon peluk saya dari belakang, pegang-pegang dan cium-cium” Ungkap bunga dengan nada lirih
Tidak sampai disitu, Yon juga sempat menawarkan bunga untuk belajar mengendarai mobil dan meminta bunga untuk tidak menyebutkan kepada orang tuanya, namun bunga menolak dengan alasan akan pergi dengan teman-temannya, setelah pergi Yon meninggal Uang 50rb untuk bunga.
“Selesai itu dia nawarin untuk belajar mobil, namun saya tolak dengan alasan mau pergi dengan teman-teman, dia kasih uang 50 rb sebelum pergi” Kata bunga kepada awak media ini.
Usai kejadian itu bunga tidak dapat berkata apa-apa hatinya hancur merasakan trauma, dirinya segera menghubungi Ibu dan abang kandungnya perihal kejadian yang telah terjadi terhadap nya. setelah pergi Yon dan saya hubungi ibu dan abang saya” Pungkasnya
Ibu bunga juga merasa heran dan tidak percaya Padahal Yon dan orang tua bunga masih ada hubungan keluarga, aktivitas keseharian orang tua bunga juga diketahui oleh Yon bahkan nomor HP ayah bunga ada sama Yon.
“Padahal dia tau kalau hari rabu itu ayah bunga ada di pasar, kenapa datang kerumah, nomor HP nya juga ada, kok malah minta lagi nomor” Ujarnya heran
Mengenai peristiwa tersebut keluarga bunga akan segera mengambil langkah-langkah untuk mencari keadilan untuk bunga.
“Kami mau musyawarah dulu bersama keluarga, mengingat masih ada hubungan keluarga” Pungkas ibu bunga.
Untuk diketahui Anak merupakan kelompok yang rentan sehingga harus mendapatkan pelindungan khusus. Hal itu menjadi tanggung jawab semua pihak, mulai dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara termasuk aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pelecehan seksual fisik terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun hingga seumur hidup. Pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur adalah kejahatan luar biasa. Perlindungan terhadap perempuan dan anak telah mendapat perhatian negara-negara di seluruh dunia.
Hingga saat ini awak media masih melakukan upayah konfimasi kepada Yon yang diduga sebagai pelaku pelecehan, begitu juga dengan Unit PPA Polres Kuansing. Besar harapan hal ini menjadi perhatian serius Polres Kuansing dalam mencegah terjadinya hal yang serupa dikemudian hari.
(Athia)














