Bangun Kesadaran Hukum, Kejati Kepri Sosialisasi tentang Bijak Bermedsos di SMPN 16 Tanjungpinang

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Tanjungpinang– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penerangan Hukum kembali melaksanakan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 16 Tanjungpinang dengan mengangkat tema tentang “Bijak Bermedia Sosial”, Kamis (19/06/2025),

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para Siswa/i, yang merupakan generasi emas penerus bangsa. Tim Jaksa Masuk Sekolah dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, SH. MH dengan anggota Tim terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom, Dodi dan Novita. Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H.

Kasi Penkum Kejati Kepri dalam penyampaian materi tentang Bijak Bermedia Sosial menjelaskan bahwa media sosial memberikan banyak manfaat, seperti memperluas koneksi, menjadi sumber informasi dan edukasi, serta mendukung bisnis dan pemasaran. Namun, jika tidak digunakan dengan bijak, media sosial juga memiliki dampak negatif, seperti penyebaran hoaks, kecanduan, perundungan siber (cyberbullying), serta ancaman terhadap privasi pengguna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu fokus utama kegiatan ini adalah mendorong para pelajar untuk bijak bermedia sosial. Istilah ini dimaknai sebagai perilaku bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, baik dalam hal penyebaran informasi, interaksi sosial, maupun menjaga etika digital. Melalui kutipan dari ahli seperti Philip dan Kevin Keller, Chris Brogan, hingga M. Terry, peserta diajak memahami bahwa media sosial bukan sekadar alat komunikasi, tetapi telah menjadi ruang publik yang memiliki dampak sosial dan hukum nyata. Oleh karena itu, kesadaran akan jejak digital dan konsekuensi hukum dari setiap unggahan sangat penting ditanamkan.

Untuk itu, ia mengingatkan para siswa agar selalu menerapkan etika dalam bermedia sosial, antara lain dengan menggunakan bahasa yang baik, tidak menyebarkan ujaran kebencian, pornografi, maupun kekerasan, serta selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya. “Kita juga harus menghargai hasil karya orang lain dan tidak terlalu mengumbar informasi pribadi,” ujarnya.

Selain memberikan wawasan mengenai etika bermedia sosial, narasumber juga mengulas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

READ  Telkom Regional 5 Witel Papua Barat Hadirkan Inovasi Cerdas Mitigasi Banjir Berbasis IoT & AI di Innovation Festival GoZero% 2025 Makassar

Beberapa pelanggaran UU ITE yang kerap terjadi di masyarakat juga dijelaskan dalam sosialisasi ini, di antaranya: Penyebaran konten asusila (Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1) – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Judi online (Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2) – Hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar.

Pencemaran nama baik (Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 3) – Hukuman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta.

Pengancaman melalui media elektronik (Pasal 45 Ayat 8 Jo Pasal 27B Ayat 1 dan Pasal 45 ayat 10 jo 27B ayat 2) – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Penyebaran berita bohong (hoaks) (Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A ayat 3 jo 28 ayat 3) – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Ujaran kebencian (Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2) – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para Siswa/i yang berjalan sangat menarik dengan topik tentang bijak bermedia sosial maupun beberapa permasalahan hukum yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para Siswa/i dan tenaga pendidik di SMP Negeri 12 Tanjungpinang semakin bijak dalam menggunakan media sosial serta terhindar dari pelanggaran hukum yang berkaitan dengan UU ITE. Turut hadir pada kegiatan tersebut Wakil Kesiswaan SMP Negeri 12 Tanjungpinang Ria Sukma, S.Pd., Guru BK Rona Febriyanti S.Pd.I beserta para dosen pengajar dan Siswa/i sebagai peserta sebanyak 60 orang.

Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Sumber : Kasi Penkum Kejati Kepri , YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UICI dan Dr. Fachrul Razi Bahas Otonomi Daerah dalam Bingkai Wawasan Nusantara
Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem
173 Jemaah Haji Asal Inhil Tiba di Tanah Air, Disambut Langsung Wakil Bupati Yuliantini di Embarkasi Batam
Pimpinan Media Pewarta se-Nusantara: Kritik Harus Mengedepankan Adab dan Etika
DPP ASWIN Gelar Forum Zoom Nasional Investigasi, Dorong Jurnalisme Berkualitas
Dugaan Aliran BBM Puluhan Ribu Liter ke Perusahaan Ebi Mencuat, Warga Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Jangan Tutup Mata
Yakub F Ismail : Saat BBM Nonsubsidi Naik di Tengah Rupiah Melemah
Dirjen Imigrasi Tegaskan Reformasi Total, Ajak Jajaran Bangun Kembali Kepercayaan Publik
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:10 WIB

UICI dan Dr. Fachrul Razi Bahas Otonomi Daerah dalam Bingkai Wawasan Nusantara

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:32 WIB

Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:54 WIB

173 Jemaah Haji Asal Inhil Tiba di Tanah Air, Disambut Langsung Wakil Bupati Yuliantini di Embarkasi Batam

Senin, 15 Juni 2026 - 23:33 WIB

Pimpinan Media Pewarta se-Nusantara: Kritik Harus Mengedepankan Adab dan Etika

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:58 WIB

DPP ASWIN Gelar Forum Zoom Nasional Investigasi, Dorong Jurnalisme Berkualitas

Berita Terbaru