Siapa Pembabat Hutan Kampar Kiri? Warga Ungkap Nama-Nama Penguasa Lahan di Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.imfo.Riau – Suara protes rakyat kembali menggema dari pedalaman Kampar Kiri, Riau. Kali ini, bukan hanya jeritan akibat penggusuran atau konflik lahan, tapi tudingan langsung terhadap para aktor besar perusak lingkungan. Dalam sebuah unggahan Facebook yang kini viral, seorang warga bernama Ramadhan Makdaw mengungkap daftar nama-nama yang diduga menguasai lahan di kawasan hutan lindung, HPT (Hutan Produksi Terbatas), hingga suaka margasatwa.

Unggahan tersebut ditujukan kepada Kapolda Riau, yang dinilai belum menunjukkan nyali untuk menyentuh para penguasa kebun sawit ilegal di kawasan Kampar Kiri.

“Kalau betul Pak Kapolda Riau bagak (berani), kita kasikan info sebagian yang menghabiskan atau merubah hutan Kampar Kiri jadi kebun sawit,” tulis Ramadhan.(13/6/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya, Ramadhan menuding bahwa aparat selama ini hanya berani menekan masyarakat adat, ASN, kepala desa, dan perangkat kampung, namun tak menyentuh aktor-aktor besar yang menguasai ribuan hektare lahan dengan status kawasan hutan.

Deretan Nama dan Luasan Lahan

Ramadhan menyebut secara terang-terangan nama-nama yang diduga menguasai lahan di kawasan hutan konservasi. Di antaranya:

Heri Irawan: 2.000 hektare di lahan HPT

Bogan: 1.000 hektare HPT

Cina Yono (Awi): 300 hektare HPT dan HPK

Santo: 300 hektare HPT

Pak Supendi: 1.000 hektare

Irwan: 300 hektare HPT

Amin Jin: 100 hektare HPK

Susanto: 500 hektare di HPT dan HPK

Pak Boro: sekitar 500 hektare HPT

Sial: 200 hektare HPT

Riau Musik Usaman: 200 hektare HPT

READ  Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Warnai Penanganan Kredit BRI di Meranti, Desakan Audit Internal Menguat

Guna Dodos Habib: 200 hektare HPK

Robet: 200 hektare HPK

“India” Kuntu: 200 hektare di suaka margasatwa

“Ini baru sebagian yang kita tahu dari masyarakat,” lanjut Ramadhan dalam unggahannya.

Tudingan ini bukan sekadar rumor. Jika benar, maka telah terjadi pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Alam. Aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan HPT, hutan lindung, hingga suaka margasatwa adalah kejahatan lingkungan yang dapat dikenai sanksi pidana.

Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat. “Kok iyo la banyali Pak Polda tu,” tutup Ramadhan dengan nada kecewa, menyiratkan adanya pembiaran dari penegak hukum.

Konfirmasi dan Tindak Lanjut

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polda Riau terkait unggahan ini. Namun, tekanan publik terhadap aparat untuk bertindak tidak bisa lagi diabaikan.

Aktivis lingkungan di Riau menyebut ini sebagai ujian moral dan profesional bagi kepolisian. “Kalau Polda tidak menyentuh aktor-aktor besar ini, berarti penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar salah satu pegiat lingkungan yang meminta namanya dirahasiakan

Kasus ini menambah deretan panjang indikasi konversi kawasan hutan menjadi perkebunan secara ilegal di Sumatera. Diperlukan audit lingkungan independen, investigasi terbuka, dan tindakan hukum untuk memastikan kedaulatan hutan tetap terjaga.

Dalam konteks krisis iklim dan kerusakan lingkungan yang kian parah, pembiaran terhadap kejahatan ekologis semacam ini adalah pengkhianatan terhadap generasi mendatang.

(Athia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil
Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi
Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti
DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik
Menyambut 1448 Hijriah, Bupati Herman Ajak Masyarakat Inhil Perkuat Muhasabah dan Spiritualitas
Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama
Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:29 WIB

Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:22 WIB

Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:18 WIB

Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:55 WIB

Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:28 WIB

DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik

Berita Terbaru