Suararakyat.imfo.Riau – Suara protes rakyat kembali menggema dari pedalaman Kampar Kiri, Riau. Kali ini, bukan hanya jeritan akibat penggusuran atau konflik lahan, tapi tudingan langsung terhadap para aktor besar perusak lingkungan. Dalam sebuah unggahan Facebook yang kini viral, seorang warga bernama Ramadhan Makdaw mengungkap daftar nama-nama yang diduga menguasai lahan di kawasan hutan lindung, HPT (Hutan Produksi Terbatas), hingga suaka margasatwa.
Unggahan tersebut ditujukan kepada Kapolda Riau, yang dinilai belum menunjukkan nyali untuk menyentuh para penguasa kebun sawit ilegal di kawasan Kampar Kiri.
“Kalau betul Pak Kapolda Riau bagak (berani), kita kasikan info sebagian yang menghabiskan atau merubah hutan Kampar Kiri jadi kebun sawit,” tulis Ramadhan.(13/6/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataannya, Ramadhan menuding bahwa aparat selama ini hanya berani menekan masyarakat adat, ASN, kepala desa, dan perangkat kampung, namun tak menyentuh aktor-aktor besar yang menguasai ribuan hektare lahan dengan status kawasan hutan.
Deretan Nama dan Luasan Lahan
Ramadhan menyebut secara terang-terangan nama-nama yang diduga menguasai lahan di kawasan hutan konservasi. Di antaranya:
Heri Irawan: 2.000 hektare di lahan HPT
Bogan: 1.000 hektare HPT
Cina Yono (Awi): 300 hektare HPT dan HPK
Santo: 300 hektare HPT
Pak Supendi: 1.000 hektare
Irwan: 300 hektare HPT
Amin Jin: 100 hektare HPK
Susanto: 500 hektare di HPT dan HPK
Pak Boro: sekitar 500 hektare HPT
Sial: 200 hektare HPT
Riau Musik Usaman: 200 hektare HPT
Guna Dodos Habib: 200 hektare HPK
Robet: 200 hektare HPK
“India” Kuntu: 200 hektare di suaka margasatwa
“Ini baru sebagian yang kita tahu dari masyarakat,” lanjut Ramadhan dalam unggahannya.

Tudingan ini bukan sekadar rumor. Jika benar, maka telah terjadi pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Alam. Aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan HPT, hutan lindung, hingga suaka margasatwa adalah kejahatan lingkungan yang dapat dikenai sanksi pidana.
Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat. “Kok iyo la banyali Pak Polda tu,” tutup Ramadhan dengan nada kecewa, menyiratkan adanya pembiaran dari penegak hukum.
Konfirmasi dan Tindak Lanjut
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polda Riau terkait unggahan ini. Namun, tekanan publik terhadap aparat untuk bertindak tidak bisa lagi diabaikan.
Aktivis lingkungan di Riau menyebut ini sebagai ujian moral dan profesional bagi kepolisian. “Kalau Polda tidak menyentuh aktor-aktor besar ini, berarti penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar salah satu pegiat lingkungan yang meminta namanya dirahasiakan
Kasus ini menambah deretan panjang indikasi konversi kawasan hutan menjadi perkebunan secara ilegal di Sumatera. Diperlukan audit lingkungan independen, investigasi terbuka, dan tindakan hukum untuk memastikan kedaulatan hutan tetap terjaga.
Dalam konteks krisis iklim dan kerusakan lingkungan yang kian parah, pembiaran terhadap kejahatan ekologis semacam ini adalah pengkhianatan terhadap generasi mendatang.
(Athia)














