Kecam Keras !! Atas Tindakan Oknum Pimpinan Redaksi Media Sidik Kriminal Tak Beretika

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Semarang – Seperti halnya peribahasa lama tidak ada hujan tidak ada angin yang pantas disematkan untuk ulah oknum Pimpred media Sidik Kriminal yang berinisial LA, Yang sudah memfoto mobil Ketua DPW IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Jawa Tengah dan di share ke para bos BBM ilegal dan Area Tambang di beberapa wilayah Pemalang dan sekitarnya.

Bentuk arogansi yang tak mendasar membuat ketua ikatan wartawan online Indonesia ( IWOI) Jawa Tengah merasa geram atas tindakan oknum tersebut, sampai tega mengeshare foto mobil Ketua IWOI Jawa Tengah sekaligus bukti chat wa tersebut menyatakan bahwa yang berada dalam mobil Calya warna hitam adalah media bodong.

Teguh menyampaikan kekecewaannya dalam perlakuan oknum Pimpred media Sidik Kriminal yang berinisial (LA). Dalam hal ini ketua IWOI (Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia) Jawa Tengah merasa di rugikan atas tindakanya yang seolah dirinya media paling benar. Ini merupakan pelecehan dan pencemaran nama baik.

” Saya merasa dirugikan atas ulah Pimred media Sidik Kriminal yang berinisial (LA) ini, dan juga ini kategori pencemaran nama baik ” Ungkapnya.(20/5/2025)

Hasil penelusuran lapangan (LA) merasa terusik karena beberapa bos solar ternyata memberikan uang tutup mulut ke (LA). Maka dari itu bagi media yang melakukan penelusuran investigasi tentang BBM ilegal selalu menemukan nama (LA) di dalamnya.

Dari situlah setiap media yang melintas yang ingin menggali informasi tentang BBM selalu di halangi dan mengeshare mobil dan mengatakan kami media bodong.

” Setiap anggota kami melakukan investigasi terkait BBM pasti dihalangi dan membagikan foto mobil ke berbagai bos solar atau pengurus tambang ” Tambahnya.

Dan parahnya lagi semua wartawan yang ingin konfirmasi maupun silahturahmi ke berbagai lokasi tambang atau para pengusaha BBM ia slalu mengucapkan ” Media bodong dan abal-abal “

Teguh akan terus menggali informasi di beberapa daerah mulai dari Batang sampai Brebes, bila mana bukti bukti sudah cukup kuat saya akan melaporkan oknum Pimpred berinisial (LA) ini ke Polda Jateng adanya persekongkolan dan dugaan ikut serta dalam kegiatan mafia BBM ilegal. Tegas Teguh.

Karena bukti chat maupun voice note sudah dikumpulkan bahwa oknum pimred media Sidik Kriminal berinisial (LA) ini banyak membackup segala aktifitas legal para mafia BBM di wilayah Pemalang dan sekitarnya.

Yang bersangkutan bisa terkena sanksi pelanggaran kode etik jurnalistik mulai dari teguran lisan, surat teguran, sanksi moral, hingga sanksi hukum tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Sanksi ini dapat dikenakan oleh Dewan Pers, organisasi wartawan, perusahaan pers, atau bahkan oleh pihak berwenang jika pelanggaran menyangkut hukum. 

Sanksi-sanksi yang mungkin diberlakukan antara lain:

*Teguran :*

Teguran dapat berupa teguran lisan atau surat teguran dari atasan atau organisasi wartawan. 

*Sanksi Moral :*

Sanksi moral dapat berupa permohonan maaf secara lisan, tertulis, atau pernyataan penyesalan. 

*Pemecatan :*

Pemecatan merupakan sanksi terberat yang dapat dikenakan oleh perusahaan pers jika pelanggaran sangat serius atau berulang. 

*Gugatan Hukum :*

Jika pemberitaan merugikan pihak lain, gugatan perdata dapat diajukan terhadap media atau jurnalis. 

*Sanksi Hukum :*

Pelanggaran yang menyangkut pidana, seperti pencemaran nama baik atau pelanggaran hak cipta, dapat berujung pada penyelidikan, penuntutan, dan hukuman pidana. 

*Denda :*

Denda dapat dikenakan pada perusahaan pers atau jurnalis jika terbukti melanggar undang-undang terkait pers. 

Penahanan atau Penyitaan:

Dalam kasus-kasus tertentu, pihak berwenang dapat melakukan penahanan atau penyitaan jika pelanggaran sangat serius dan menyangkut pidana. 

(Siswanti)

READ  Ketua Umum Riyanta,Tinjau Langsung Warga Terdampak KSPN di Desa Wisata Nglinggo Kulon Progo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sukindar Pimpin Doa di Milad ke-2 FERADI WPI Semarang, Tegaskan Komitmen Advokat untuk Keadilan dan Kebangsaan
Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan dari Kasasi
LDII PAC Tugurejo Semarang Adakan Buka Puasa Bersama,Harapkan Silaturahmi Semakin Kuat
Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026
LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H
Guyub Rukun Warga Indopermai: Ketua RT 04 Pimpin Kerja Bakti dan Perkuat Silaturahmi di Tambakaji Ngaliyan
Saksi Hidup Tegaskan Tanah Warisan Tidak Pernah Dijual, Ahli Waris Tomo Wigeno Tempuh Jalur Hukum Bersama GJL GAMAT-RI dan FERADI WPI
Ahli Waris Tomo Wigeno Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Jateng, Didampingi Tim Kuasa Hukum FERADI WPI dan GJL GAMAT-RI
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:42 WIB

Sukindar Pimpin Doa di Milad ke-2 FERADI WPI Semarang, Tegaskan Komitmen Advokat untuk Keadilan dan Kebangsaan

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:12 WIB

Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan dari Kasasi

Senin, 23 Februari 2026 - 05:47 WIB

LDII PAC Tugurejo Semarang Adakan Buka Puasa Bersama,Harapkan Silaturahmi Semakin Kuat

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:23 WIB

Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 04:13 WIB

LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H

Berita Terbaru