Pati Gempar : Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gengster Bersenjata di Sukolilo

- Penulis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Pati– Aksi kekerasan jalanan kembali mencoreng Kabupaten Pati. Tim Reserse Kriminal Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tawuran antar dua kelompok gangster bersenjata tajam yang meresahkan warga Sukolilo. Peristiwa berdarah ini terjadi di perbatasan dua Desa di Sukolilo pada Sabtu dini hari (17/5/2025), sekitar pukul 01.15 WIB.

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat yang terusik dengan aktivitas mencurigakan kelompok-kelompok pemuda. “Berbekal informasi dari masyarakat, tim gabungan Reskrim dan Intel Polsek Sukolilo bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKBP Jaka Wahyudi saat memberikan keterangan pers. Hasilnya, identitas para pelaku yang terlibat dalam tawuran maut tersebut berhasil dikantongi.

Lebih lanjut, AKBP Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa dua kelompok yang terlibat bentrok ini menamakan diri “All Star Sukolilo” dan “GPW,” terangnya. Motif pertikaian ini diduga kuat dipicu oleh saling tantang yang dilontarkan melalui media sosial, yang berujung pada kesepakatan untuk “berduel” di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nahasnya, aksi brutal mereka berhasil dihentikan oleh kesigapan warga setempat yang dibantu petugas Piket SPKT Polsek Sukolilo yang tiba di lokasi kejadian. Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah pemuda dari kedua kelompok berhasil diamankan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai pelaku utama. Mereka adalah GR (18) dan GPP (16). Keduanya terbukti memiliki dan membawa senjata tajam berupa celurit saat tawuran terjadi.

“Selain mengamankan para pelaku, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa dua bilah celurit yang diduga kuat digunakan dalam perkelahian tersebut,” tegas AKBP Jaka Wahyudi.

READ  AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama , Resmi Menjabat Sebagai Kapolres Tegal Kota

Akibat perbuatan nekatnya, kedua pelaku kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang kepemilikan senjata tajam.

Pihak kepolisian tidak berhenti sampai di sini.

AKBP Jaka Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan serangkaian tindakan lanjutan, termasuk olah TKP lebih lanjut, pemeriksaan saksi-saksi lain yang mungkin terlibat, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Langkah proaktif juga akan diambil dengan melibatkan tokoh masyarakat dari masing-masing desa untuk membantu proses mediasi dan pembinaan terhadap para pemuda yang terlibat.

“Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, melakukan penahanan, hingga proses penyidikan tuntas. Langkah tegas ini kami ambil sebagai upaya penegakan hukum yang tidak pandang bulu dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kriminalitas, terutama yang melibatkan kelompok remaja,” tandas AKBP Jaka Wahyudi.

Sementara itu, bagi para pemuda lain yang tidak terbukti membawa senjata tajam saat kejadian, pihak kepolisian mengambil langkah pembinaan yang melibatkan pihak sekolah, orang tua, dan kepala desa. Mereka akan diberikan pembinaan khusus dan diwajibkan membuat surat pernyataan serta mengikuti absensi pada hari Senin dan Kamis sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan karakter.

Langkah tegas Polresta Pati ini diharapkan dapat memberikan pesan yang jelas bahwa aksi premanisme dan kekerasan antar kelompok tidak akan ditoleransi di wilayah hukum Kabupaten Pati. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, untuk menjauhi segala bentuk kegiatan negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

 

Sumber: Humas Resta Pati

(Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:46 WIB

Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:12 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 01:59 WIB

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Berita Terbaru