Suararakyat.info.Jakarta-Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional atau yang lebih dikenal dengan sebutan May Day. Bagi para pekerja di berbagai belahan dunia, tanggal ini bukan sekadar hari libur, melainkan momentum bersejarah untuk mengenang perjuangan panjang dalam memperjuangkan hak-hak buruh yang layak dan manusiawi.
Sejarah Singkat May Day
Hari Buruh Internasional bermula dari perjuangan para buruh di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19. Pada masa itu, sistem kerja sangat eksploitatif para buruh dipaksa bekerja antara 12 hingga 16 jam sehari, dalam kondisi yang tidak aman dan dengan upah rendah. Anak-anak dan perempuan pun tak luput dari sistem kerja yang menindas ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Puncak dari perjuangan ini terjadi pada tanggal 1 Mei 1886, ketika sekitar 400 ribu buruh di seluruh Amerika Serikat menggelar aksi mogok kerja secara besar-besaran, menuntut diberlakukannya jam kerja 8 jam sehari. Aksi ini dikenal dengan Haymarket Affair yang terjadi di Chicago. Aksi damai berubah menjadi tragedi setelah terjadi pengeboman dan baku tembak, yang menyebabkan beberapa polisi dan demonstran tewas. Sejumlah tokoh buruh ditangkap dan dihukum mati, meskipun tidak terbukti bersalah secara langsung.
Peristiwa Haymarket menjadi simbol perjuangan buruh internasional. Pada tahun 1889, Kongres Sosialis Internasional menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia. Sejak saat itu, May Day diperingati setiap tahun di berbagai negara sebagai bentuk solidaritas kelas pekerja global.
Perkembangan di Indonesia
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh memiliki sejarah tersendiri. Pada masa kolonial Hindia Belanda, peringatan Hari Buruh pertama kali dilakukan pada 1 Mei 1920 oleh Serikat Buruh. Namun, setelah pemberontakan PKI tahun 1965, Hari Buruh dilarang diperingati di era Orde Baru karena dianggap memiliki muatan ideologi komunis. Baru pada era Reformasi, tepatnya tahun 2013, pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013.
Sejak itu, setiap tahun para buruh di Indonesia turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi, mulai dari tuntutan upah layak, jaminan sosial, hingga penolakan terhadap regulasi seperti UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja.
Hak-Hak Buruh yang Diperjuangkan
Perjuangan buruh tidak berhenti pada peringatan semata. Di balik May Day, terdapat sederet hak yang menjadi pilar penting dalam perlindungan pekerja. Beberapa di antaranya:
1. Jam Kerja Layak
Merujuk pada Konvensi ILO (International Labour Organization) dan UU Ketenagakerjaan Indonesia (UU No. 13 Tahun 2003), jam kerja normal adalah 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
2. Upah Minimum dan Upah Layak
Pemerintah menetapkan upah minimum regional (UMR/UMP) yang harus dipatuhi pengusaha. Namun, perjuangan buruh menuntut upah yang benar-benar layak untuk kebutuhan hidup layak (KHL), bukan sekadar minimum.
3. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Setiap pekerja berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.
4. Jaminan Sosial Pekerja
Termasuk di dalamnya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin hak atas kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan pensiun.
5. Kebebasan Berserikat dan Berunding
Undang-undang menjamin hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja dan melakukan perundingan bersama dengan pengusaha.
6. Perlindungan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak
UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja mengatur prosedur PHK yang harus melalui proses mediasi dan pembuktian yang adil.
Refleksi dan Tantangan ke Depan
Meski berbaga pihak telah diatur dalam regulasi nasional dan internasional, implementasinya masih menjadi tantangan besar. Banyak buruh masih bekerja dalam sistem outsourcing yang tidak pasti, mendapat upah di bawah standar, dan mengalami pelecehan di tempat kerja.
Di era modern ini, muncul tantangan baru bagi pekerja, seperti gig economy (pekerja lepas digital), otomatisasi, dan krisis ekonomi pasca pandemi yang mengubah lanskap dunia kerja.
May Day tahun ini kembali menjadi momen penting untuk merefleksikan sejauh mana hak-hak buruh dihormati dan dilindungi, serta memperkuat solidaritas antar pekerja dalam memperjuangkan keadilan sosial dan ekonomi.
Referensi:
International Labour Organization (ILO). (https://www.ilo.org)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional
Kompas.com. “Sejarah Hari Buruh Internasional dan May Day di Indonesia”
Historia.id. “May Day dan Tragedi Haymarket”
(Red)














