Suararakyat.Kab Buru– Masyarakat Desa Debowae, Unit 18, Kabupaten Buru, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar segera memerintahkan Penjabat (Pj) Bupati Buru untuk mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa (Kades) Debowae, Abdulah Umaternate, yang diduga kuat terlibat dalam politik praktis.
Desakan ini muncul menyusul berbagai laporan dan temuan yang menunjukkan keterlibatan Abdulah Umaternate dalam kegiatan politik mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, yakni Ikram Umasugi dan Sudarmo (pasangan “IKLAS”). Padahal, sesuai aturan perundang-undangan, kepala desa dan perangkatnya dilarang keras terlibat dalam politik praktis demi menjaga netralitas dan keharmonisan jalannya pemerintahan desa selama Pemilu maupun Pilkada berlangsung.(14/4/2025)
Tindak Diam-Diam, Diduga Terlibat Kampanye Terselubung
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan warga dan perangkat desa yang enggan disebutkan namanya, Abdulah Umaternate secara diam-diam melakukan sosialisasi politik menggunakan headphone pribadinya, menyampaikan dukungan kepada pasangan calon tertentu. Bahkan, ia juga diduga melakukan pertemuan terbatas dengan kandidat bupati Ikram Umasugi di RT 05 dengan dalih membahas keamanan dan ketertiban menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU), namun sejatinya disebut sebagai bagian dari kampanye tertutup.
Lebih lanjut, Abdulah Umaternate yang juga aktif sebagai pegawai peternakan di Desa Waelo, disebut berkolaborasi dengan dua pengusaha lokal: Sertu Anas Umasugi—adik dari kandidat bupati, dan seorang kontraktor sekaligus penjual sembako yang merupakan kakak dari anggota DPRD Kabupaten Buru dari Fraksi FKS (Gafur). Ketiganya diduga menyusun strategi politik secara sistematis untuk menggalang dukungan masyarakat terhadap pasangan “IKLAS”.
Penyalahgunaan Wewenang dan Dugaan Manipulasi Proyek
Dugaan pelanggaran tak berhenti di sana. Kades Debowae ini juga diduga menyalahgunakan jabatannya dalam proyek penimbunan jalan menuju Dusun SP 2 RT 05 dan RT 06. Anehnya, setelah penimbunan rampung, truk-truk pengangkut material proyek justru diparkir di halaman Kantor Desa Debowae—langkah yang disebut sebagai upaya untuk mengelabui masyarakat dan awak media.
Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap kode etik kepala desa, serta melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya Pasal 30 ayat (1) dan (2), yang mengatur tentang sanksi administratif hingga pemberhentian terhadap kepala desa yang melanggar larangan terlibat politik praktis. Tidak hanya itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 490.
(*)













