Polresta Sorong Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja, Tiga Kasus Terungkap sejak Januari 2025

- Penulis

Selasa, 25 Maret 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sorong, Papua Barat Daya – Polresta Sorong Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dalam sebuah acara yang berlangsung di halaman Mako Polresta Sorong Kota, Jl. Ahmad Yani, Kota Sorong, pada Selasa (25/03/25). Pemusnahan ini menjadi titik terang dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang marak di wilayah tersebut. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penindakan yang dilakukan sejak Januari 2025 terhadap kasus narkotika yang melibatkan berbagai tersangka.

Kapolresta Sorong Kota, Kombespol Happy Perdana Yudianto, S.IK, dalam konferensi pers yang diadakan menjelaskan bahwa, sejak Januari hingga Maret 2025, pihaknya telah menangani tiga laporan polisi (LP) terkait peredaran narkoba jenis ganja. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan dalam acara tersebut berasal dari tiga kasus yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Pertama:

LP. A. Nomor 4 Tahun 2025 yang melibatkan seorang tersangka bernama MS, pria berusia 27 tahun yang berprofesi sebagai pekerja swasta. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Barat. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita 75 bungkus plastik besar yang berisi ganja dengan total berat 1,5 kg, sebuah tas jinjing warna hitam, dua kantong plastik, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta. Tersangka MS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus Kedua:

LP 05 Tahun 2025, yang melibatkan dua tersangka, yakni AN dan LS, yang keduanya berasal dari Sorong. Kasus ini terungkap di area kedatangan Bandara Deo pada hari yang sama, 19 Januari 2025. Petugas menemukan 300 bungkus plastik besar berisi ganja dengan total berat 4,6 kg. Penerapan hukum yang dijeratkan adalah Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 109 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun.

READ 

Kasus Ketiga:

LP A Nomor 3 Tahun 2025 melibatkan tersangka MT, pria berusia 28 tahun asal Jayapura. Tersangka diamankan pada 19 Januari 2025 di Jalan Janis Perumahan Aqua No. 9, Distrik Sorong Timur. Dari penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik yang berisi ganja seberat 27 gram. MT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kombespol Happy Perdana Yudianto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya serius Polresta Sorong Kota dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Papua Barat Daya. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Sorong, demi menjaga generasi muda dan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Kapolresta.

Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta mendukung penuh penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba. Diharapkan dengan pemusnahan barang bukti ini, dapat memberi efek jera kepada pelaku dan juga memperkuat kesadaran publik tentang bahaya narkoba yang merusak masa depan bangsa.

Polresta Sorong Kota berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkotika di masa yang akan datang.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komandan Kodaeral XIV Sorong, Resmikan Penggunaan Flat BIntara/Tamtama “Wiratno”
Lebih Baik Lelah Bersiap: Polsek Tarokan Pastikan Keamanan Perbatasan Sisi Barat Wilkum Polres Kediri Kota
Upacara Tabur Bunga Hari Bhayangkara Ke-80, Polda PBD Kenang Jasa Pahlawan Bhayangkara
Bhabinkamtibmas Desa Cerme Dampingi Petani Rawat Tanaman Jagung, Wujud Dukungan Polri terhadap Ketahanan Pangan
Peduli Pendidikan, Polres Blitar Gelar Lomba Cerdas Cermat Pelajar Sambut Bhayangkara ke-80
Senyum Bahagia Warnai Hari Bhayangkara ke-80 Saat Polres Ngawi Layani Ratusan Anak Khitanan Massal
Hadiri Rakernas KSPI 2026, Wakapolri Tegaskan Sinergi Polri dan Buruh untuk Lindungi Hak Pekerja
Anjangsana Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Kediri Kota Hadir Menguatkan Anggota yang Sedang Sakit
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:10 WIB

Komandan Kodaeral XIV Sorong, Resmikan Penggunaan Flat BIntara/Tamtama “Wiratno”

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:26 WIB

Lebih Baik Lelah Bersiap: Polsek Tarokan Pastikan Keamanan Perbatasan Sisi Barat Wilkum Polres Kediri Kota

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:04 WIB

Upacara Tabur Bunga Hari Bhayangkara Ke-80, Polda PBD Kenang Jasa Pahlawan Bhayangkara

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:08 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Cerme Dampingi Petani Rawat Tanaman Jagung, Wujud Dukungan Polri terhadap Ketahanan Pangan

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:51 WIB

Peduli Pendidikan, Polres Blitar Gelar Lomba Cerdas Cermat Pelajar Sambut Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

Kabupaten Kepulauan Meranti

Hari bayangkara ke 80 kampung tangguh anti narkoba banglas barat di nilai polda riau

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:11 WIB