Polresta Surakarta Bekuk Pelaku Persetubuhan dan Kekerasan Terhadap Anak di Sragen

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Surakarta- Seorang pemuda inisial RW (20) warga Sambung Macan, Kabupaten Sragen diamankan pihak kepolisian Polresta Surakarta usai dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak.

Yang mana pemuda tersebut nekat menghamili dan melakukan kekerasan terhadap Korban inisial SN (16) gadis remaja asal Mojosongo Solo selama menjalin hubungan pacaran.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK.MH dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (11/3/2025) siang mengatakan bahwa pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Sambung macan Kabupaten Sragen pada 28 Februari lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terduga ditangkap pada hari Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB beralamat di Plumbon, Kecamatan Sambungmacan,” kata AKBP Sigit.

Wakapolresta menambahkan bahwa pelaku menyetubuhi korban dengan modus memacarinya hingga akhirnya SN kini hamil hasil hubungan gelap keduanya.

“RW dan SN berkenalan melalui media sosial Tiktok dimana korban sering kali menyaksikan tersangka yang live hingga keduanya berkenalan serta menjalin hubungan asmara,” ujarnya.

“Modus tersangka kenal dengan korban melalui Tiktok dan lanjut di WhatsApp dan berpacaran. Kemudian tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu karena statusnya berpacaran. Terduga merayu akan mengeluarkan air mani di luar sehingga tidak akan hamil,” jelas Wakapolresta.

Tak hanya menyetubuhi korban hingga hamil, pelaku juga beberapa kali melakukan kekerasan kepada SN.

“Terduga juga melakukan kekerasan pada korban dengan cara memukul paha kiri dan pipi menggunakan tangan kanan. Korban mengalami memar di paha dan pipi kanan dengan alasan alasan korban membuat emosi karena selalu membahas sang mantan,” imbuhnya.

AKBP Sigit menjelaskan, bahwa kronologi kejadian persetubuhan dan kekerasan dilakukan pelaku sejak 1 Januari 2025 hingga awal Februari 2025.

“Kronologi kejadian, terduga berkenalan di tiktok dan pada Rabu (1/1/2025) sekitar jam 01.00 WIB usai tahun barunan, terduga akan mengantar korban pulang ke rumah. Di perjalanan, terduga mengajak korban melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu bahwa status keduanya sah berpacaran,” paparnya

READ  MCI Kalbar Kawal Kasus Pemukulan Wartawan di Bengkayang, Desak Penegakan Hukum Serius

“Pelaku melakukan kekerasan kepada korban dengan memukul dan melempar rokok menyala kepada korban lantaran emosi karena SN selalu mengungkit mengenai mantan kekasihnya,” jelasnya

“Kemudian pada Februari, terduga melakukan kekerasan dengan cara memukul korban di paha dan pipi kiri dengan cara tangan mengepal sehingga korban mengalami memar. Tanggal 2 Februari sekitar jam 20.00 WIB, tersangka melakukan kekerasan dengan cara melempar rokok yang masih menyala dan mengenai leher,” imbuhnya

Terkait persetubuhan, Wakapolresta menjelaskan bahwa pelaku 5 kali menggagahi kekasihnya hingga hamil di sebuah rumah kontrakan di wilayah Debegan, Mojosongo Solo.

“Terduga melakukan persetubuhan pada tanggal 1 (Januari) jam 1 malam, tanggal 11 (Januari) jam 1 malam, tanggal 19 (Januari) jam 3 pagi, tanggal 31 (Januari) jam 11 malam, tanggal 3 Februari jam 11 malam,” sebutnya.

Akibat perbuatannya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Surakarta untuk ditindak lebih lanjut.

“Barang bukti baju warna abu-abu, celana yang digunakan, ketiga BH warna hijau muda, celana dalam, daster warna pink motif hello Kitty,” katanya

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahu 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah yaitu pengganti nomor 1 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C Nomor 35 tentang perubahan UU perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun,” pungkasnya.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Kasus Pembunuhan mayat di dalam freezer, korban Dimutilasi di Kabupaten Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Curi Mobil Bos
Subdit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Dugaan Kasus Pembunuhan Perempuan di Cipayung
Kurang dari 24 Jam, Kanit Reskrim Polsek Sukatani Amankan Pelaku dan Motor NMAX Diduga Hasil Curian
Satresnarkoba Polres Garut Amankan Pengedar Psikotropika, Transaksi Diduga Melalui Akun Media Sosial
TNI AL Lanal Ternate Gagalkan Penyelundupan 114 Botol Sopi di Weda, Komandan Tegaskan Komitmen Berantas Miras Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WIB

Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 15:32 WIB

Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron

Selasa, 7 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:54 WIB

Kasus Pembunuhan mayat di dalam freezer, korban Dimutilasi di Kabupaten Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Curi Mobil Bos

Minggu, 22 Maret 2026 - 07:58 WIB

Subdit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Dugaan Kasus Pembunuhan Perempuan di Cipayung

Berita Terbaru