Pomal TNI AL Lantamal XIV Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Kesya di Sorong, Penyidik Telusuri Semua Bukti

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kota Sorong, Papua Barat Daya – Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lantamal XIV menggelar rekonstruksi ulang terkait dugaan kasus pembunuhan yang melibatkan Kelasi Satu (KLS) Ttu ASW terhadap korban, Kesya Irena Yolberta. Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Kamis (27/2/2025).

Rekontruksi ulang tersebut sesuai permintaan oditur militer yang berlangsung di Pantai Saoka, Jalan Poros Tanjung Obeth Mubalus, Kelurahan Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rekonstruksi ini, sebanyak 13 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara rinci kronologi kejadian yang berujung pada dugaan pembunuhan. Proses rekonstruksi dilakukan secara parsial, dimulai dari depan Tembok Berlin dan berakhir di lokasi utama di Pantai Saoka. Langkah tersebut bertujuan untuk mencocokkan kesaksian dari tersangka dan saksi dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada III, Letkol Laut (S) Ajik Sismianto, menegaskan bahwa rekonstruksi ini adalah bagian dari prosedur hukum untuk memastikan kejelasan peristiwa dan menjamin transparansi dalam penyelidikan.

READ  Polres Kediri Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan diwilayah Kandat

“Proses ini merupakan upaya untuk membangun transparansi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bukti yang memperkuat proses penuntutan dan membantu hakim dalam memutuskan perkara ini secara adil,” ujar Letkol Ajik.

Rekonstruksi ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk pengacara korban, Jeffry Lambiombir, S.H., Oditur Militer Manokwari, Letkol Laut (H) Alex Aditya, serta beberapa tokoh masyarakat dari Kerukunan Pulau Ambon dan Kerukunan Maluku Tengah.

Dengan dilakukannya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan profesional, sehingga kasus ini dapat segera menemukan titik terang, memberikan keadilan bagi korban, dan memastikan bahwa seluruh prosedur hukum dipatuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya
Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan
Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia
Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu
Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilkan Harga
Bidhumas Polda Jatim Raih 3 Penghargaan Nasional di Rakernis Humas Polri 2026
Di Duga Jaksa Di Usir Hakim Di Sidang Praperadilan Nganjuk
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:58 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Jumat, 17 April 2026 - 02:44 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya

Jumat, 17 April 2026 - 02:39 WIB

Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 02:36 WIB

Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

Jumat, 17 April 2026 - 00:23 WIB

Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV

Minggu, 19 Apr 2026 - 02:13 WIB