Polda Jateng Tangkap Direktur Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, Pelaku Janjikan Korban Kerja di Jepang dengan Gaji Puluhan Juta

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kota Semarang-Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes. Para korban dijanjikan pekerjaan di Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah, namun pada kenyataannya tidak diberangkatkan meski telah menyetor sejumlah uang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pihaknya menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia di Kabupaten Brebes setelah menerima laporan dari korban. Hal itu disampaikannya dalam gelar perkara di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (19/2/2025).

“Yang bersangkutan (korban) sudah membayar sejumlah uang dengan janji akan diberangkatkan ke luar negeri ke Jepang. Namun, dalam proses pelaksanaannya sejak tahun 2023 sampai dengan Desember 2024, korban tidak diberangkatkan,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu korban, Abdul Rohman, mengaku telah membayar DP sebesar Rp 22,5 juta dari total Rp 45 juta untuk bisa berangkat ke Jepang di sektor pertanian. Beberapa korban lainnya bahkan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah mereka kepada tersangka yang berinisial S, direktur PT RAB di Brebes. Namun, dalam praktiknya, PT RAB tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

“Tersangka merekrut korban melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan yang menggiurkan. Namun, dalam pemeriksaan, PT RAB tidak bisa menunjukkan adanya perjanjian resmi dengan negara tujuan. Pelaku juga diketahui tidak memiliki izin untuk mengirim pekerja migran ke luar negeri,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

READ  Kunjungi Polda Sumut, Kapolri Tinjau Renovasi Masjid hingga Bakti Sosial

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa PT RAB sebelumnya pernah memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan, sementara 55 ABK lainnya masih belum diberangkatkan. Selain itu, total kerugian dari 20 korban yang tidak jadi berangkat ke Jepang mencapai Rp 450 juta serta tiga sertifikat rumah yang diserahkan sebagai jaminan.

Di kesempatan tersebut Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono, menegaskan bahwa setiap penyalur pekerja migran Indonesia harus memiliki perizinan resmi dari pemerintah.

“Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 86 dan pasal 378 KUHP.

 

(Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Pengawalan Naik R2, Kapolsek Tarokan Pastikan Jalur Kepulangan Pesilat Kondusif
Dedikasi Tanpa Batas, Kanit Tipiter Polres Simalungun Diganjar Penghargaan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Polda PBD Teguhkan Komitmen Mengabdi dan Melayani untuk Masyarakat
Keluarga Besar Polsek Bengkalis Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, IPTU Hendro Wahyudi.SH.MH Terus Mengabdi untuk Masyarakat
Ketua LBH Laskar Merah Putih Jakarta Sampaikan Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Negeri
Polisi Cinta Petani: Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis Turun ke Ladang Kawal Swasembada Pangan
Itwasda Polda Papua Barat Daya Gelar Sosialisasi Manajemen Risiko Selama Dua Hari
Team Paniki Polsek Sorong Timur Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Kota Sorong
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pimpin Pengawalan Naik R2, Kapolsek Tarokan Pastikan Jalur Kepulangan Pesilat Kondusif

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:17 WIB

Dedikasi Tanpa Batas, Kanit Tipiter Polres Simalungun Diganjar Penghargaan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:50 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Polda PBD Teguhkan Komitmen Mengabdi dan Melayani untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:51 WIB

Keluarga Besar Polsek Bengkalis Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, IPTU Hendro Wahyudi.SH.MH Terus Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:39 WIB

Ketua LBH Laskar Merah Putih Jakarta Sampaikan Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Negeri

Berita Terbaru