Polda Jateng Tangkap Direktur Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, Pelaku Janjikan Korban Kerja di Jepang dengan Gaji Puluhan Juta

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kota Semarang-Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes. Para korban dijanjikan pekerjaan di Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah, namun pada kenyataannya tidak diberangkatkan meski telah menyetor sejumlah uang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pihaknya menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia di Kabupaten Brebes setelah menerima laporan dari korban. Hal itu disampaikannya dalam gelar perkara di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (19/2/2025).

“Yang bersangkutan (korban) sudah membayar sejumlah uang dengan janji akan diberangkatkan ke luar negeri ke Jepang. Namun, dalam proses pelaksanaannya sejak tahun 2023 sampai dengan Desember 2024, korban tidak diberangkatkan,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu korban, Abdul Rohman, mengaku telah membayar DP sebesar Rp 22,5 juta dari total Rp 45 juta untuk bisa berangkat ke Jepang di sektor pertanian. Beberapa korban lainnya bahkan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah mereka kepada tersangka yang berinisial S, direktur PT RAB di Brebes. Namun, dalam praktiknya, PT RAB tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

“Tersangka merekrut korban melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan yang menggiurkan. Namun, dalam pemeriksaan, PT RAB tidak bisa menunjukkan adanya perjanjian resmi dengan negara tujuan. Pelaku juga diketahui tidak memiliki izin untuk mengirim pekerja migran ke luar negeri,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

READ  Polda Papua Barat Daya Jalin Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas di Kabupaten Maybrat

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa PT RAB sebelumnya pernah memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan, sementara 55 ABK lainnya masih belum diberangkatkan. Selain itu, total kerugian dari 20 korban yang tidak jadi berangkat ke Jepang mencapai Rp 450 juta serta tiga sertifikat rumah yang diserahkan sebagai jaminan.

Di kesempatan tersebut Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono, menegaskan bahwa setiap penyalur pekerja migran Indonesia harus memiliki perizinan resmi dari pemerintah.

“Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 86 dan pasal 378 KUHP.

 

(Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Papua Barat Daya Dorong Pembinaan Atlet Domino Lewat Kejurprov Perdana ORADO Di PBD
Polda Papua Barat Daya Tetapkan 7 DPO Kasus Penembakan Anggota Marinir: Kontak Tembak di Aifat Selatan Terungkap, Polisi Intensifkan Pengejaran
Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
Warga Bantu Polisi Ungkap Narkoba, Polres Jakpus Beri Penghargaan
Tahapan Proses Penjaringan Bakal Calon Ketum KBPP Sudah Sesuai Dengan AD/ART Organisasi
Polda Papua Barat Daya Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Di Sorong, Sopir Tangki Ditahan
Sinergi Aparat dan Pemerintah, Perbaikan Jembatan Kamandoran Cibadak Dipantau Langsung Brimob Polda Jabar
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:07 WIB

Polda Papua Barat Daya Dorong Pembinaan Atlet Domino Lewat Kejurprov Perdana ORADO Di PBD

Rabu, 22 April 2026 - 11:08 WIB

Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif

Rabu, 22 April 2026 - 00:57 WIB

Warga Bantu Polisi Ungkap Narkoba, Polres Jakpus Beri Penghargaan

Rabu, 22 April 2026 - 00:52 WIB

Tahapan Proses Penjaringan Bakal Calon Ketum KBPP Sudah Sesuai Dengan AD/ART Organisasi

Senin, 20 April 2026 - 15:01 WIB

Polda Papua Barat Daya Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Di Sorong, Sopir Tangki Ditahan

Berita Terbaru