Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak

- Penulis

Rabu, 29 Januari 2025 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta- Penyidik Kortastipidkor Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar. Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini. “Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujar Cahyono.

Selain itu, terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut. Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil. Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Penyidik menyampaikan bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang. “Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.

Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan.

 

(han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Luhur Tribrata Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Bid Propam Polda PBD Gelar Sidang Disiplin terhadap Personel yang Mangkir Dinas
Polsek Klamono Serahkan Bantuan Alsintan kepada Kelompok Tani Makmur Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Kapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Ziarah Rombongan di TMP dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
BRI Serahkan Bantuan CSR Mobil Ambulans kepada Polda Papua Barat Daya
Polda PBD Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Masyarakat dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polda PBD Gelar Bakti Kesehatan, 150 Warga Ikuti Pemeriksaan Gratis dan 100 Personel Donorkan Darah
Wakapolda Papua Barat Daya Hadiri Rapat Paripurna Penyerahan LHP LKPD Provinsi Papua Barat Daya
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:06 WIB

Kapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Luhur Tribrata Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Bid Propam Polda PBD Gelar Sidang Disiplin terhadap Personel yang Mangkir Dinas

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:02 WIB

Polsek Klamono Serahkan Bantuan Alsintan kepada Kelompok Tani Makmur Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:41 WIB

BRI Serahkan Bantuan CSR Mobil Ambulans kepada Polda Papua Barat Daya

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:37 WIB

Polda PBD Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Masyarakat dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru