Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. Terakhir, penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 T.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyatakan, kali ini penyidik menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.

“Senilai kurang lebih Rp15 miliar,” ungkap Brigjen. Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar. Useluruh barang bukti tersebut, ungkap Direktur, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

READ  Kapolri Laporkan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas TNI-Polri Kepada Presiden

Disebutkan Brigjen. Pol. Helfi, satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” ungkap Direktur.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

(,han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolda Papua Barat Gelar Silaturahmi Bersama Ketua Peguyuban IKASWARA di Manokwari
Polda Papua Barat Daya Siap Naikkan Status Dugaan Korupsi di Sejumlah OPD
Sebanyak 177 Personel, di Tes Urine langsung oleh Kapolres Sukabumi Hasilnya Negatif
Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen
Bareskrim Polri Ajak Warga Laporkan Aktivitas Tambang Ilegal di Sumatera Barat
Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Sekwan PBD Masih Lima Tersangka
Polda Papua Barat Daya Ungkap Tambang Emas Ilegal di Desa Kwoor, 12 Orang Ditetapkan Tersangka
Layanan Contact Center 110 Berlaku Nasional, Polri Pastikan Bisa Diakses Gratis di Seluruh Indonesia
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:37 WIB

Wakapolda Papua Barat Gelar Silaturahmi Bersama Ketua Peguyuban IKASWARA di Manokwari

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:13 WIB

Polda Papua Barat Daya Siap Naikkan Status Dugaan Korupsi di Sejumlah OPD

Senin, 12 Januari 2026 - 11:03 WIB

Sebanyak 177 Personel, di Tes Urine langsung oleh Kapolres Sukabumi Hasilnya Negatif

Senin, 12 Januari 2026 - 08:54 WIB

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen

Senin, 12 Januari 2026 - 08:47 WIB

Bareskrim Polri Ajak Warga Laporkan Aktivitas Tambang Ilegal di Sumatera Barat

Berita Terbaru