Seorang Asisten PT Bina Pitri Jaya Mendukung Tindakan Mandor Yang Memberi Peraturan Kerja Tidak Sesuai Yang Berlaku Di Perusahaan 

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kabupaten Kampar-Salah seorang Asisten perkebunan kelapa sawit milik PT Bina Pitri Jaya, yang berlokasi di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kini kembali menjadi sorotan dalam penyampaiannya saat apel pagi dihadapan sejumlah karyawan, pada hari Selasa (14/1/2025).

Keterangan yang disampaikan oleh narasumber bahwa alasan Pimpinan Perusahaan tidak mempekerjakan Aluinasokhi Laia karyawan kerja kontrak di PT Bina Pitri Jaya ini, Menurutnya.. apa yang dilakukan oknum mandor sudah sesuai aturan. “Ungkap Narasumber dengan meniru Ucapan oknum Asisten tersebut.

Iya, Asisten Perkebunan mengatakan, apabila masalah pemecatan ini berlanjut, perusahaan siap menghadapi, “lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Hal tersebut disampaikan Asisten Bersama (Askep) PT Bina Pitri Jaya dihadapan sejumlah karyawan saat pelaksanaan apel pagi. Asisten juga mengatakan, perusahaan tidak butuh karyawan, sebaliknya, karyawan yang butuh pekerjaan di perusahaan ini, Cetusnya.

Akan Hal ini, Arogansi kekuasan yang ditunjukkan perusahaan kepada karyawan seharusnya tidak perlu terjadi. Karena dapat memicu ketidakpuasan karyawan terhadap kebijakan perusahaan.

Karyawan dapat melaporkan kepada pihak-pihak yang berkompeten untuk membela hak-hak karyawan. Seperti serikat pekerja, ombudsman, dinas tenaga kerja, dan apabila terjadi kriminalisasi, dapat dilaporkan ke pihak kepolisian

Sedangkan Menurut keterangan yang disampaikan oleh Aluinasokhi Laia kepada awak media, dirinya sudah bekerja selama enam bulan sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL).

READ  PT BPG Pastikan Operasional Sesuai Prosedur, Siap Evaluasi Laporan Warga

Masih dalam keterangan Aluinasokhi Laia, ia mengatakan, melalui perjanjian kerja bersama (PKB) yang sudah disepakati antara karyawan dan perusahaan, bahwa masa berlakunya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Terbatas) hanya tiga bulan. Apabila sudah lewat 21 hari dari PKWT, sesuai dengan perjanjian kerja, maka statusnya akan berubah menjadi PKWTT atau diangkat menjadi karyawan.

Namun, apa yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati. Tentunya keputusan sepihak yang dilakukan Perusahaan PT Bina Pitri Jaya telah melanggar perjanjian kerja bersama (SPB) yang semestinya dijalankan sesuai peraturan.

Jelas ini melanggar aturan ketenaga kerjaan yang diberlakukan pemerintah melalui peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Aluinasokhi Laia, berharap, Pimpinan perusahaan PT Bina Pitri Jaya dapat mempekerjakannya kembali dengan mengikuti undang-undang cipta kerja yang berlaku, serta menjalankan perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah disepakati.

Tentunya ini menjadi pembelajaran semua pihak, apabila terjadi perselisihan antara karyawan dan perusahaan, haruslah mengacu kepada undang-undang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah ataupun pusat, serta menjalankan kesepakatan yang sudah diatur undang-undang, agar tidak ada lagi timbul permasalahan dikemudian hari.

Dan apabila karyawan dan perusahaan bisa bersinergi untuk kemakmuran bersama, sudah tentu akan menguntungkan semua pihak.

(Athia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Organisasi BRAIN (Battra Anti Narkotika Indonesia) Dukung Program Asta Cita, BRAIN Gelar Edukasi Pencegahan Narkotika di Living Plaza Cikarang 
Kiandarat Darat Optimistis Pertahankan Gelar di Musabaqah Tilawatil Qur’an
Pelaksanaan MTQ Ke-XII SBT Dinilai Minim Persiapan hingga Kehilangan Nilai Syiar dan Dampak Ekonomi
Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV
Viral Kasus Dugaan Sodomi Anak di Bawah Umur, Aparat Bergerak Cepat Tangani Korban dan Kejar Pelaku
Catatkan Performa Positif Q1 2026, Laba Bersih HKA Melampaui Target Hingga 184%
Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV
Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:59 WIB

Organisasi BRAIN (Battra Anti Narkotika Indonesia) Dukung Program Asta Cita, BRAIN Gelar Edukasi Pencegahan Narkotika di Living Plaza Cikarang 

Minggu, 19 April 2026 - 07:49 WIB

Kiandarat Darat Optimistis Pertahankan Gelar di Musabaqah Tilawatil Qur’an

Minggu, 19 April 2026 - 07:41 WIB

Pelaksanaan MTQ Ke-XII SBT Dinilai Minim Persiapan hingga Kehilangan Nilai Syiar dan Dampak Ekonomi

Minggu, 19 April 2026 - 02:13 WIB

Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV

Sabtu, 18 April 2026 - 14:06 WIB

Viral Kasus Dugaan Sodomi Anak di Bawah Umur, Aparat Bergerak Cepat Tangani Korban dan Kejar Pelaku

Berita Terbaru