Seorang Asisten PT Bina Pitri Jaya Mendukung Tindakan Mandor Yang Memberi Peraturan Kerja Tidak Sesuai Yang Berlaku Di Perusahaan 

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kabupaten Kampar-Salah seorang Asisten perkebunan kelapa sawit milik PT Bina Pitri Jaya, yang berlokasi di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kini kembali menjadi sorotan dalam penyampaiannya saat apel pagi dihadapan sejumlah karyawan, pada hari Selasa (14/1/2025).

Keterangan yang disampaikan oleh narasumber bahwa alasan Pimpinan Perusahaan tidak mempekerjakan Aluinasokhi Laia karyawan kerja kontrak di PT Bina Pitri Jaya ini, Menurutnya.. apa yang dilakukan oknum mandor sudah sesuai aturan. “Ungkap Narasumber dengan meniru Ucapan oknum Asisten tersebut.

Iya, Asisten Perkebunan mengatakan, apabila masalah pemecatan ini berlanjut, perusahaan siap menghadapi, “lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Hal tersebut disampaikan Asisten Bersama (Askep) PT Bina Pitri Jaya dihadapan sejumlah karyawan saat pelaksanaan apel pagi. Asisten juga mengatakan, perusahaan tidak butuh karyawan, sebaliknya, karyawan yang butuh pekerjaan di perusahaan ini, Cetusnya.

Akan Hal ini, Arogansi kekuasan yang ditunjukkan perusahaan kepada karyawan seharusnya tidak perlu terjadi. Karena dapat memicu ketidakpuasan karyawan terhadap kebijakan perusahaan.

Karyawan dapat melaporkan kepada pihak-pihak yang berkompeten untuk membela hak-hak karyawan. Seperti serikat pekerja, ombudsman, dinas tenaga kerja, dan apabila terjadi kriminalisasi, dapat dilaporkan ke pihak kepolisian

Sedangkan Menurut keterangan yang disampaikan oleh Aluinasokhi Laia kepada awak media, dirinya sudah bekerja selama enam bulan sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL).

READ  Silwanus Tadjo Menang Pemilihan Ketua KKMU Kota Sorong, Siap Bangun Organisasi Lebih Baik

Masih dalam keterangan Aluinasokhi Laia, ia mengatakan, melalui perjanjian kerja bersama (PKB) yang sudah disepakati antara karyawan dan perusahaan, bahwa masa berlakunya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Terbatas) hanya tiga bulan. Apabila sudah lewat 21 hari dari PKWT, sesuai dengan perjanjian kerja, maka statusnya akan berubah menjadi PKWTT atau diangkat menjadi karyawan.

Namun, apa yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati. Tentunya keputusan sepihak yang dilakukan Perusahaan PT Bina Pitri Jaya telah melanggar perjanjian kerja bersama (SPB) yang semestinya dijalankan sesuai peraturan.

Jelas ini melanggar aturan ketenaga kerjaan yang diberlakukan pemerintah melalui peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Aluinasokhi Laia, berharap, Pimpinan perusahaan PT Bina Pitri Jaya dapat mempekerjakannya kembali dengan mengikuti undang-undang cipta kerja yang berlaku, serta menjalankan perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah disepakati.

Tentunya ini menjadi pembelajaran semua pihak, apabila terjadi perselisihan antara karyawan dan perusahaan, haruslah mengacu kepada undang-undang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah ataupun pusat, serta menjalankan kesepakatan yang sudah diatur undang-undang, agar tidak ada lagi timbul permasalahan dikemudian hari.

Dan apabila karyawan dan perusahaan bisa bersinergi untuk kemakmuran bersama, sudah tentu akan menguntungkan semua pihak.

(Athia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH Arjuna Bakti Negara Soroti Penegakan Hukum yang Dinilai Menjauh dari Keadilan
PKKBM Papua Barat Daya Dorong Etos Kerja dan Keterampilan Pemuda Maluku Di Kota Sorong
Forkopimcam Saparua Gelar Pertemuan Adat dan Pemerintahan Pasca Aksi Pengeroyokan, Tiga Negeri Sepakat Jaga Perdamaian
Praktisi Hukum Zuli Zulkipli, S.H.: LBH Arjuna Bakti Negara Siap Bantu Masyarakat
Sidang Praperadilan Harianto Digelar, Kuasa Hukum Nilai Penyidikan Polresta Sorong Kota Cacat Formil
CSR Sawit Dinilai Tak Berkeadilan, Kades Damarraja Kecewa: Jalan Rusak Parah, Dana Hanya Rp15 Juta
MOU Pemkab Meranti–PA Selatpanjang, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Lindungi Kaum Rentan, Publik Apresiasi Ketegasan Kapolda Sumbar dalam Kasus Penganiayaan Nenek
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 02:12 WIB

LBH Arjuna Bakti Negara Soroti Penegakan Hukum yang Dinilai Menjauh dari Keadilan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:36 WIB

PKKBM Papua Barat Daya Dorong Etos Kerja dan Keterampilan Pemuda Maluku Di Kota Sorong

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:51 WIB

Forkopimcam Saparua Gelar Pertemuan Adat dan Pemerintahan Pasca Aksi Pengeroyokan, Tiga Negeri Sepakat Jaga Perdamaian

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:14 WIB

Praktisi Hukum Zuli Zulkipli, S.H.: LBH Arjuna Bakti Negara Siap Bantu Masyarakat

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:58 WIB

Sidang Praperadilan Harianto Digelar, Kuasa Hukum Nilai Penyidikan Polresta Sorong Kota Cacat Formil

Berita Terbaru