Seorang Asisten PT Bina Pitri Jaya Mendukung Tindakan Mandor Yang Memberi Peraturan Kerja Tidak Sesuai Yang Berlaku Di Perusahaan 

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kabupaten Kampar-Salah seorang Asisten perkebunan kelapa sawit milik PT Bina Pitri Jaya, yang berlokasi di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kini kembali menjadi sorotan dalam penyampaiannya saat apel pagi dihadapan sejumlah karyawan, pada hari Selasa (14/1/2025).

Keterangan yang disampaikan oleh narasumber bahwa alasan Pimpinan Perusahaan tidak mempekerjakan Aluinasokhi Laia karyawan kerja kontrak di PT Bina Pitri Jaya ini, Menurutnya.. apa yang dilakukan oknum mandor sudah sesuai aturan. “Ungkap Narasumber dengan meniru Ucapan oknum Asisten tersebut.

Iya, Asisten Perkebunan mengatakan, apabila masalah pemecatan ini berlanjut, perusahaan siap menghadapi, “lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Hal tersebut disampaikan Asisten Bersama (Askep) PT Bina Pitri Jaya dihadapan sejumlah karyawan saat pelaksanaan apel pagi. Asisten juga mengatakan, perusahaan tidak butuh karyawan, sebaliknya, karyawan yang butuh pekerjaan di perusahaan ini, Cetusnya.

Akan Hal ini, Arogansi kekuasan yang ditunjukkan perusahaan kepada karyawan seharusnya tidak perlu terjadi. Karena dapat memicu ketidakpuasan karyawan terhadap kebijakan perusahaan.

Karyawan dapat melaporkan kepada pihak-pihak yang berkompeten untuk membela hak-hak karyawan. Seperti serikat pekerja, ombudsman, dinas tenaga kerja, dan apabila terjadi kriminalisasi, dapat dilaporkan ke pihak kepolisian

Sedangkan Menurut keterangan yang disampaikan oleh Aluinasokhi Laia kepada awak media, dirinya sudah bekerja selama enam bulan sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL).

READ  Konflik di Kebun Sawit Sungai Mandau Berujung Laporan Hukum, Dugaan Kekerasan hingga Intimidasi Masih Didalami Polisi

Masih dalam keterangan Aluinasokhi Laia, ia mengatakan, melalui perjanjian kerja bersama (PKB) yang sudah disepakati antara karyawan dan perusahaan, bahwa masa berlakunya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Terbatas) hanya tiga bulan. Apabila sudah lewat 21 hari dari PKWT, sesuai dengan perjanjian kerja, maka statusnya akan berubah menjadi PKWTT atau diangkat menjadi karyawan.

Namun, apa yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati. Tentunya keputusan sepihak yang dilakukan Perusahaan PT Bina Pitri Jaya telah melanggar perjanjian kerja bersama (SPB) yang semestinya dijalankan sesuai peraturan.

Jelas ini melanggar aturan ketenaga kerjaan yang diberlakukan pemerintah melalui peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Aluinasokhi Laia, berharap, Pimpinan perusahaan PT Bina Pitri Jaya dapat mempekerjakannya kembali dengan mengikuti undang-undang cipta kerja yang berlaku, serta menjalankan perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah disepakati.

Tentunya ini menjadi pembelajaran semua pihak, apabila terjadi perselisihan antara karyawan dan perusahaan, haruslah mengacu kepada undang-undang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah ataupun pusat, serta menjalankan kesepakatan yang sudah diatur undang-undang, agar tidak ada lagi timbul permasalahan dikemudian hari.

Dan apabila karyawan dan perusahaan bisa bersinergi untuk kemakmuran bersama, sudah tentu akan menguntungkan semua pihak.

(Athia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apoy Apresiasi Kehadiran Iman Adinugraha, Berharap Aspirasi Petani Sukabumi Diperjuangkan di Tingkat Pusat
Kepala SMPN 1 Bengkalis Resmi Buka Projek MKWK Polbeng, Permainan Rakyat Melayu Jadi Sarana Penguatan Karakter
Diduga Langgar Hak Pekerja, Praktik Ketenagakerjaan PT DKS di Meranti Perlu Dievaluasi
Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil
Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi
Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti
DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:52 WIB

Apoy Apresiasi Kehadiran Iman Adinugraha, Berharap Aspirasi Petani Sukabumi Diperjuangkan di Tingkat Pusat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:28 WIB

Kepala SMPN 1 Bengkalis Resmi Buka Projek MKWK Polbeng, Permainan Rakyat Melayu Jadi Sarana Penguatan Karakter

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:20 WIB

Diduga Langgar Hak Pekerja, Praktik Ketenagakerjaan PT DKS di Meranti Perlu Dievaluasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:29 WIB

Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:22 WIB

Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil

Berita Terbaru