Suararakyat.info.Pekanbaru– Aktivitas gudang BBM ilegal yang diduga beroperasi di Jalan Air Hitam, Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, terus menuai sorotan. Hingga kini, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindak tempat tersebut, meskipun laporan masyarakat dan investigasi media telah mengungkap adanya praktik ilegal, Selasa (14/1/2025).
Dari hasil pantauan langsung tim media, lokasi gudang yang tertutup pagar seng itu menjadi tempat distribusi BBM ilegal jenis solar dan lainnya. Tim berhasil mendokumentasikan beberapa kendaraan, seperti mobil tangki biru, L300, dan Pajero hitam, yang terindikasi digunakan untuk melangsir BBM.
Gudang tersebut diduga dikelola oleh seorang bernama Leo, yang hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp. Masyarakat setempat mengaku resah atas aktivitas ini, yang diduga melibatkan operator SPBU dan oknum tertentu untuk melancarkan distribusi BBM ilegal hingga puluhan ton.
“Sudah lama aktivitas ini berjalan, dan meski sering diberitakan, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Operasi ilegal ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, praktik pengoplosan atau pemalsuan BBM dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Namun, keberadaan gudang tersebut seolah luput dari penindakan hukum.
Sejumlah wartawan dan masyarakat mendesak pemerintah, pihak Pertamina, TNI-POLRI, dan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, untuk segera mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu. “Kami meminta aparat untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku, karena tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam ketahanan energi negara,” tegas salah seorang wartawan.
Laporan investigasi ini menjadi pengingat penting bagi pihak terkait untuk segera mengusut tuntas praktik BBM ilegal di wilayah Riau. Langkah tegas dan nyata sangat diperlukan demi menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
( Athia)