banner 728x90

LBH CCI Kabupaten Inhil Dampingi Nayan Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik

  • Bagikan

Suararakyat.info.Indragiri Hilir – LBH CCI Kabupaten Inhil memberikan pendampingan kepada Imran alias Nayan dalam pelaporan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan ke SPKT Polres Inhil pada tanggal 14 Januari 2025. Langkah ini diambil setelah beberapa kali mediasi bersama LBH CCI tidak dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk wali desa Terusan Kempas, dengan berbagai alasan.selasa 14/01/2025

Nayan bersama pelapor lainnya, yakni Syahwani, Riki, Indra, dan Roni, serta tim dari LBH CCI, bersikukuh mempertahankan hak-hak masyarakat desa. Laporan ini bertujuan untuk memulihkan nama baik keluarga Nayan yang tercemar akibat tuduhan yang tidak berdasar.

Dalam keterangannya, Nayan menegaskan bahwa ia tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam hilangnya mesin bot ambulans desa, yang menjadi pemicu tuduhan tersebut.

“Laporan ini kami buat agar nama baik keluarga kami pulih, karena saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan,” tegas Nayan.

Langkah pelaporan ini juga menunjukkan bahwa semua warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa terkecuali.

Nayan dan tim LBH CCI juga memberikan apresiasi kepada Kapolres Inhil atas pelayanan dari pihak SPKT Polres Inhil yang telah memberikan respon cepat dalam menerima dan memproses laporan tersebut.

Kasus ini menjadi bukti bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum, khususnya dalam kasus pencemaran nama baik.

(Syahwani)

 

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *