Suararakyat.info.Gaung,– Kapolsek Gaung, IPTU Andrianto, S.H., M.H., memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai Imran alias Nayan, warga Terusan Kempas, yang disebut-sebut sebagai saksi dalam kasus pencurian mesin ambulans milik aset Desa Terusan Kempas.
Melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 10 Januari 2024, Kapolsek Gaung menegaskan bahwa kehadiran Nayan di Polsek Gaung semata-mata untuk dimintai keterangan secara lisan terkait kejadian tersebut. Hingga saat ini, belum ada upaya hukum berupa pemanggilan resmi terhadap Nayan.
“Sampai saat ini, yang bersangkutan belum dilakukan upaya hukum berupa pemanggilan. Jika di kemudian hari diperlukan keterangan lebih lanjut, maka akan dilakukan pemanggilan resmi sebagai saksi,” jelas IPTU Andrianto.Jumat 10/01/2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini juga telah disampaikan kepada Nayan dan keluarganya. Mereka menyampaikan terima kasih atas penjelasan dan klarifikasi yang diberikan langsung oleh Kapolsek Gaung.
Namun, Nayan bersama keluarganya menyayangkan pemberitaan di beberapa media yang menyebutnya sebagai saksi sebelum adanya proses resmi dari kepolisian. Hal ini dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau media untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi terkait kasus ini, agar tidak terjadi kesimpangsiuran yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga menekankan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian ini secara transparan dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Syahwani)














