Suararakyat.info.Jakarta– Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan tidak akan memberi perlindungan terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran hukum. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar seluruh institusi, termasuk TNI, melakukan introspeksi dan membersihkan diri dari praktik-praktik menyimpang.
Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa TNI tidak akan menoleransi perilaku anggotanya yang menyimpang dari aturan dan nilai-nilai dasar kemiliteran.
“Ngapain kita melindungi prajurit-prajurit kita yang tidak benar, melakukan kegiatan-kegiatan ilegal, sementara yang ingin jadi prajurit TNI pun banyak hari ini,” tegas Kristomei saat ditemui di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa TNI berlandaskan pada prinsip-prinsip kuat yang tertuang dalam Sumpah Prajurit, Sapta Marga, dan 8 Wajib TNI. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap nilai-nilai tersebut akan mendapatkan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemecatan.
“Seperti yang sudah disampaikan Panglima TNI, tidak akan ada toleransi. Jika ada prajurit yang melanggar hukum, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Sanksi bisa sampai pada pemecatan,” lanjut nya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya institusi militer untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Presiden Prabowo sebelumnya menekankan pentingnya reformasi internal di tubuh TNI agar tetap menjadi kekuatan pertahanan yang bersih, profesional, dan modern.
Langkah tegas ini juga menjadi sinyal bahwa TNI ingin menjaga standar disiplin tinggi di tengah tantangan dinamika sosial dan politik nasional. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang ingin bergabung menjadi bagian dari TNI, organisasi militer ini dinilai harus menunjukkan keteladanan dan ketegasan dalam menegakkan aturan.
(*)














