65 Tahun Menanti Kepastian SHM, Warga Cirendeu Desak Pemkot Tangsel dan ATR/BPN Hadir Berikan Solusi Agraria

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || TANGERANG SELATAN – Puluhan warga Kelurahan Cirendeu I RT 04/RW 01, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, kembali menyuarakan tuntutan atas kepastian hak kepemilikan tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Aspirasi tersebut disampaikan dalam agenda silaturahmi dan audiensi bersama jajaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang berlangsung di Aula Dinas Tata Kota pada Selasa (7/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, warga dipimpin Ketua Paguyuban Rakyat Cirendeu Bersuara, Suparno (65), didampingi tokoh masyarakat Helena Sidabutar (75), Supri, Mbih, serta sekitar 200 Kepala Keluarga. Mereka hadir bersama unsur Forum Kebangsaan Bela Negara GAKORPAN, LBH Pers Prima Presisi Polri, dan sejumlah organisasi masyarakat lainnya untuk menyampaikan berbagai persoalan agraria yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

Menurut warga, persoalan tersebut telah berlangsung selama lebih dari enam dekade. Sebagian besar penghuni merupakan pensiunan ASN/PNS dan masyarakat yang telah lama menetap di kawasan belakang Kantor Kelurahan Cirendeu. Hingga saat ini mereka mengaku belum memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM), meski selama bertahun-tahun telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Paguyuban, Suparno, mengatakan masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum atas tanah dan rumah yang selama ini mereka tempati.

“Kami hanya meminta negara hadir memberikan kepastian hukum. Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini, membayar pajak, namun sampai sekarang belum memperoleh hak berupa sertifikat kepemilikan,” ujarnya.

Warga juga mengaku resah dengan maraknya isu penggusuran dan munculnya pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan sertifikat dengan biaya yang dinilai sangat tinggi. Bahkan, menurut pengakuan sejumlah warga, terdapat oknum yang mengaku memiliki akses kepada pejabat tertentu dan menawarkan percepatan pengurusan SHM dengan tarif mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp5 juta per meter persegi.

Informasi tersebut menimbulkan keresahan karena sebagian besar masyarakat merupakan warga lanjut usia dan pelaku usaha kecil yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk memenuhi biaya tersebut.

Salah seorang warga mengungkapkan dirinya tidak sanggup apabila harus mengeluarkan biaya sebesar itu hanya untuk memperoleh sertifikat rumah yang telah ditempatinya selama puluhan tahun.

Masyarakat berharap proses sertifikasi tanah dilakukan sesuai ketentuan hukum tanpa melalui perantara ataupun praktik percaloan yang berpotensi merugikan warga.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Kepala Ajudikasi ATR/BPN Kepulauan Seribu, Drs. Tukiyo Anwar, SE., MM., MH., menegaskan bahwa penyelesaian persoalan agraria harus mengedepankan kepastian hukum.

READ  Zuli Zulkipli, S.H: Penasehat Hukum, Kecewa Vonis 2,6 Tahun untuk Pengedar 95 Butir Tramadol Dinilai Tidak Ada Rasa Keadilan

Menurutnya, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum atas tanah yang dikuasainya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menilai pemerintah perlu melakukan penelitian riwayat tanah secara menyeluruh agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Ia mendorong agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Kantor ATR/BPN melakukan inventarisasi dan verifikasi kasus secara bertahap, termasuk penelusuran sejarah status tanah, pengukuran lapangan, serta pemeriksaan dokumen pendukung sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, warga juga meminta agar pemerintah membuka informasi secara transparan sesuai semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status lahan yang selama ini mereka tempati.

Ketua DPP GAKORPAN, Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH., M.Akp., menyampaikan bahwa persoalan tersebut memerlukan langkah penyelesaian yang komprehensif melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kantor ATR/BPN.

Menurutnya, penyelesaian sengketa pertanahan tidak cukup dilakukan secara administratif semata, tetapi harus disertai keberpihakan kepada kepentingan masyarakat serta penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia tanah apabila ditemukan berdasarkan alat bukti yang sah.

Ia berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Di tengah perjuangan tersebut, secercah harapan muncul setelah warga menerima undangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Chaerudin, M.Si., Pemkot mengundang perwakilan warga untuk mengikuti rapat pembahasan solusi atas persoalan agraria tersebut.

Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026 pukul 13.30 WIB di Lantai II Gedung Balai Kota Tangerang Selatan.

Warga berharap forum tersebut menjadi langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun, bukan sekadar seremonial tanpa tindak lanjut.

Helena Sidabutar, pensiunan Kementerian Kesehatan RI yang menjadi salah satu penggagas gerakan “Rakyat Cirendeu Bersuara”, mengaku tetap optimistis meski usia para pejuang sudah tidak muda lagi.

Dengan suara bergetar, ia berharap pemerintah memberikan kepastian hukum sehingga rumah-rumah yang mereka tempati dapat diwariskan kepada anak dan cucu di masa mendatang.

Masyarakat Cirendeu menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk menciptakan konflik, melainkan memperoleh hak konstitusional sebagai warga negara melalui penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.

Penulis : Dr.Bernard

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual
Firman Wijaya Tegaskan Pentingnya Keadilan Kontraktual bagi Keberlanjutan Proyek Konstruksi Nasional
Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Panglima Koarmada III Gelar Penghijauan Markas Guna Wujudkan Lingkungan ASRI
Posbakumadin Luncurkan Panduan Advokasi Pertanahan, Soroti Dugaan Cacat Administrasi dalam Penerbitan Sertifikat Tanah
Kapolda PBD Resmi Diperkenalkan Lewat Gala Dinner, Perkuat Kolaborasi Lewat Sinergi Bersama Forkopimda dan Masyarakat
Perluasan Objek Pajak dan Kesediaan Memahami Fakta Sosial Ekonomi Rakyat
Apresiasi Kinerja Polisi, Tokoh Perempuan Inhil Hj. Darnawati Desak Pendampingan Maksimal bagi Korban Dugaan Pencabulan Anak di Kuala Enok
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:33 WIB

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:48 WIB

65 Tahun Menanti Kepastian SHM, Warga Cirendeu Desak Pemkot Tangsel dan ATR/BPN Hadir Berikan Solusi Agraria

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:09 WIB

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:05 WIB

Panglima Koarmada III Gelar Penghijauan Markas Guna Wujudkan Lingkungan ASRI

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:17 WIB

Posbakumadin Luncurkan Panduan Advokasi Pertanahan, Soroti Dugaan Cacat Administrasi dalam Penerbitan Sertifikat Tanah

Berita Terbaru