Firman Wijaya Tegaskan Pentingnya Keadilan Kontraktual bagi Keberlanjutan Proyek Konstruksi Nasional

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || JAKARTA– Akademisi dan praktisi hukum Firman Wijaya, menilai pelaku usaha jasa konstruksi sangat membutuhkan perlindungan hukum yang proporsional di tengah meningkatnya tekanan biaya proyek imbas dari kenaikan harga BBM industri, pelemahan nilai tukar rupiah, serta ketidakpastian geopolitik global.

Ia memandang, kondisi tersebut telah mengubah struktur biaya pelaksanaan proyek yang membuat pelaku usaha butuh pendekatan hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan.

Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu menegaskan bahwa advokasi terhadap pelaku usaha jasa konstruksi bukanlah upaya untuk membenarkan kenaikan harga proyek secara sepihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, kata dia, langkah tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan proyek, mempertahankan mutu pekerjaan, melindungi rantai pasok, serta memastikan pembangunan infrastruktur tetap berjalan secara optimal.

“Hukum kontrak tidak boleh hanya menjadi alat untuk menagih kewajiban para pihak. Hukum juga harus mampu menjaga keseimbangan, kepatutan, dan keadilan ketika terjadi perubahan keadaan yang berada di luar kendali para pihak,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7).

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) itu menjelaskan bahwa lonjakan harga material seperti aspal, baja, semen, serta meningkatnya biaya energi dan komponen impor merupakan fakta ekonomi yang tidak dapat diabaikan.

Dengan kata lain, ia menilai apabila seluruh beban tersebut dibebankan kepada penyedia jasa tanpa mekanisme penyesuaian yang memadai, maka risiko yang muncul tidak hanya dirasakan oleh badan usaha, tetapi juga dapat menghambat penyelesaian proyek, menurunkan kualitas pekerjaan, hingga memicu sengketa yang merugikan kepentingan publik.

READ  Bullying Harus Dicegah Dengan Pendidikan Etika Dan Moral

“Secara hukum, prinsip pacta sunt servanda harus dibaca secara utuh bersama asas itikad baik, kepatutan, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 dan Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” terangnya.

Lanjutnya, relevansi konsep hardship atau rebus sic stantibus sebagai dasar untuk membuka ruang renegosiasi kontrak ketika terjadi perubahan keadaan yang fundamental setelah kontrak disepakati.

Firman juga mendorong agar setiap klaim eskalasi biaya diajukan berdasarkan data yang objektif, dapat diverifikasi, serta didukung bukti yang memadai.

Menurutnya, penyelesaian terbaik bukanlah penolakan ataupun persetujuan secara otomatis, melainkan evaluasi bersama melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

“Pelaku usaha jasa konstruksi adalah mitra strategis pemerintah dalam membangun infrastruktur nasional. Karena itu, kontrak yang adil bukanlah kontrak yang membiarkan salah satu pihak menanggung seluruh risiko akibat perubahan eksternal, melainkan kontrak yang mampu menjaga keseimbangan kepentingan sehingga proyek tetap berjalan, mutu tetap terjaga, dan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual
65 Tahun Menanti Kepastian SHM, Warga Cirendeu Desak Pemkot Tangsel dan ATR/BPN Hadir Berikan Solusi Agraria
Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Panglima Koarmada III Gelar Penghijauan Markas Guna Wujudkan Lingkungan ASRI
Posbakumadin Luncurkan Panduan Advokasi Pertanahan, Soroti Dugaan Cacat Administrasi dalam Penerbitan Sertifikat Tanah
Kapolda PBD Resmi Diperkenalkan Lewat Gala Dinner, Perkuat Kolaborasi Lewat Sinergi Bersama Forkopimda dan Masyarakat
Perluasan Objek Pajak dan Kesediaan Memahami Fakta Sosial Ekonomi Rakyat
Apresiasi Kinerja Polisi, Tokoh Perempuan Inhil Hj. Darnawati Desak Pendampingan Maksimal bagi Korban Dugaan Pencabulan Anak di Kuala Enok
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:33 WIB

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:48 WIB

65 Tahun Menanti Kepastian SHM, Warga Cirendeu Desak Pemkot Tangsel dan ATR/BPN Hadir Berikan Solusi Agraria

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:09 WIB

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:05 WIB

Panglima Koarmada III Gelar Penghijauan Markas Guna Wujudkan Lingkungan ASRI

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:17 WIB

Posbakumadin Luncurkan Panduan Advokasi Pertanahan, Soroti Dugaan Cacat Administrasi dalam Penerbitan Sertifikat Tanah

Berita Terbaru