SUARARAKYAT || SUKABUMI – LSM Annahl Bela Lindungi menegaskan akan terus mengawal proses hukum atas laporan dugaan pemalsuan data yang menyeret nama Haji Ubaydillah.
Laporan tersebut telah disampaikan kepada Polres Sukabumi Kota yang berkaitan dengan proses pengangkatannya sebagai Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin SH serta dugaan rangkap jabatan sebagai Ketua Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Sukabumi.
Sekretaris Jenderal Annahl Bela Lindungi, Syah Arif, mengatakan laporan yang diajukan bukan sekadar dugaan tanpa dasar. Menurutnya, terdapat sejumlah alat bukti yang sebelumnya dihimpun Panitia Kerja (Panja) I DPRD Kota Sukabumi, termasuk dokumen yang mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengenai batas usia maksimal Dewan Pengawas rumah sakit daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alat buktinya sudah ada di DPRD Kota Sukabumi melalui hasil Panja I. Aturan Kemendagri secara tegas mengatur batas usia Dewan Pengawas maksimal 60 tahun. Namun kami menemukan adanya dugaan perubahan data usia sehingga terlihat lebih muda,” ujar Syah Arif, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, apabila dugaan perubahan data tersebut terbukti digunakan sebagai syarat untuk menduduki jabatan Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin SH, maka persoalan itu tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administrasi semata.
“Jabatan Dewan Pengawas merupakan jabatan publik yang memperoleh honorarium dari APBD. Jika benar data yang digunakan adalah data yang diduga dipalsukan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan, maka persoalan ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Syah Arif juga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya dugaan temuan hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan pengembalian pembayaran. Meski demikian, ia menyerahkan pembuktian atas informasi tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara hingga terdapat kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawal laporan dugaan pemalsuan data dan dugaan penggunaan data yang tidak sah dalam proses pengangkatan Dewan Pengawas RSUD. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun,” pungkas Syah Arif.
Hingga berita ini diterbitkan, Haji Ubaydillah belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas laporan yang dilayangkan LSM Annahl Bela Lindungi ke Polres Sukabumi Kota terkait dugaan pemalsuan data dan dugaan rangkap jabatan.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi.
Penulis : Prima RK
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














