SUARARAKYAT || TEMBILAHAN – Lembaga Investigasi dan Pengawasan Transparansi (INPEST) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyoroti rendahnya realisasi penerimaan daerah dari sektor penginapan sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2024.
Ketua INPEST Inhil, Syahwani, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan lembaganya, sejumlah hotel dan penginapan di kawasan Kota Tembilahan tampak memiliki tingkat hunian yang cukup tinggi, terutama pada malam hari. Namun kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan angka penerimaan daerah yang tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan.
“Dari hasil investigasi kami, hampir setiap malam sejumlah hotel terlihat ramai. Kendaraan tamu memenuhi area parkir dan aktivitas penginapan berlangsung normal,” ujar Syahwani.Sabtu (27/6/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tim INPEST juga melakukan wawancara dengan petugas parkir di salah satu hotel. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, hanya tersisa beberapa kamar kosong.
“Tinggal beberapa kamar lagi, Pak. Hampir penuh penginapannya,” kata petugas parkir sebagaimana dikutip tim investigasi.
Syahwani mengatakan, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara tingkat okupansi hotel dengan kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan data yang disebut berasal dari hasil audit BPK Tahun 2024, realisasi penerimaan dari sektor retribusi/pungutan penginapan yang disoroti INPEST tercatat hanya sekitar Rp1.365.000 atau sekitar 1,38 persen dari target yang telah ditetapkan.
Atas temuan tersebut, INPEST meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan para pelaku usaha perhotelan dalam memenuhi kewajiban perpajakan maupun kewajiban daerah lainnya.
“Publik tentu bertanya, apakah seluruh hotel dan penginapan telah melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan? Jika belum, pemerintah daerah perlu melakukan pembinaan, pengawasan, dan penagihan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Syahwani.
INPEST menegaskan bahwa penyampaian temuan ini bukan merupakan tuduhan adanya pelanggaran oleh hotel tertentu, melainkan sebagai dorongan agar dilakukan verifikasi dan audit yang komprehensif oleh instansi yang berwenang.
Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pajak atas jasa perhotelan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dikenakan sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima atas pelayanan hotel beserta fasilitas penunjangnya.
Karena itu, menurut INPEST, apabila tingkat hunian hotel memang tinggi, maka secara logis sektor tersebut berpotensi memberikan kontribusi PAD yang lebih besar. Namun besaran penerimaan yang sesungguhnya tetap harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan resmi.
Dalam konteks pengawasan keuangan negara dan daerah, kewenangan untuk melakukan pemeriksaan serta menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan sesuai amanat konstitusi. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dapat melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang sering digunakan dalam proses penegakan hukum, sedangkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau inspektorat memiliki kewenangan melakukan audit investigatif dalam lingkup pemerintahan.
INPEST berharap pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah yang membidangi pendapatan dapat memperkuat sistem pengawasan, melakukan validasi data transaksi hotel, serta memastikan seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
Selain itu, lembaga tersebut juga mendorong agar hasil evaluasi nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir maupun instansi terkait mengenai penjelasan atas data realisasi penerimaan yang menjadi sorotan tersebut. Oleh karena itu, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Syw
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info













