SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Di tengah geliat transisi energi dan narasi besar keberhasilan Energi Baru Terbarukan (EBT), ironi justru mengemuka di kaki Gunung Salak. Proyek panas bumi yang diproyeksikan sebagai tulang punggung energi bersih nasional itu menyisakan jurang ketimpangan yang belum terjawab.
Dengan kapasitas produksi mencapai 398,7 megawatt dan nilai investasi ekspansi sekitar Rp5,9 triliun untuk periode 2025–2026, proyek ini tampak menjanjikan dari kejauhan. Namun, di lingkar terdekatnya, masyarakat masih bergulat dengan persoalan mendasar—dari infrastruktur rusak, sanitasi yang belum layak, hingga akses layanan kesehatan yang terbatas.
“Pertanyaannya sederhana: ke mana mengalir manfaat investasi sebesar itu?” ujar Arif Hidayatullah Bidang Advokasi Forum Pemerhati Pembangunan Jawa Barat (FPPJB), Jumat (5/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut, Arif mengatakan Kegelisahan itu mencuat dalam audiensi di Cibadak. Forum yang diharapkan menjadi ruang dialog substantif justru berakhir tanpa jawaban memadai.
” Sejumlah isu krusial—mulai dari distribusi manfaat, transparansi dana panas bumi, hingga dampak sosial-lingkungan—tak dijelaskan secara komprehensif. Pihak perusahaan dinilai lebih banyak mengulang capaian normatif ketimbang menyentuh persoalan mendasar.” Ujarnya
Lebih lanjut, Arif menyebut di tengah klaim keberhasilan, sebuah tragedi menjadi penanda getir. Seorang balita di Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, meninggal dunia akibat kombinasi penyakit serius—sepsis, malnutrisi, stunting, dan meningitis TBC—pada Juli 2025.
” Peristiwa ini bukan sekadar kasus kesehatan, melainkan cermin ketimpangan yang nyata. Ironisnya, desa tersebut berada di kawasan penerima manfaat panas bumi.” Ucapnya.
Arif menyampaikan Sorotan juga mengarah pada selisih Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi periode 2020–2023 yang mencapai Rp190,7 miliar. Penjelasan administratif dinilai tidak cukup menjawab. Dalam perspektif tata kelola keuangan publik, selisih sebesar itu menuntut audit investigatif yang terbuka.
” Di sisi lain, komitmen sosial perusahaan melalui program CSR dinilai belum sepadan. Dengan anggaran sekitar Rp1,5 miliar pada 2025, program tersebut dianggap masih bersifat karitatif dan belum menyentuh akar persoalan. Bahkan, sejumlah desa terdampak disebut belum merasakan manfaatnya.” Terangnya.
FPPJB juga menyoroti dugaan tekanan terhadap warga yang menyampaikan kritik. Jika benar terjadi, hal ini dinilai mengancam ruang partisipasi publik yang dijamin konstitusi.
Kemandekan dialog mendorong langkah lanjutan. FPPJB bersama elemen masyarakat berencana menggelar aksi pada 9 Juni 2026. Bagi mereka, ini bukan sekadar protes, melainkan pengingat bahwa pembangunan tak boleh meninggalkan keadilan.” Benernya
Pada akhirnya, keberhasilan energi hijau tidak semata diukur dari besarnya listrik yang dihasilkan, melainkan dari sejauh mana ia menghadirkan kesejahteraan yang merata. Tanpa itu, energi hijau berisiko menjadi wajah baru dari ketimpangan lama.
Penulis : Prim RK
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














