Kota Sorong Papua Barat Daya – LBH GERIMIS mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia segera mengevaluasi jajaran Imigrasi Papua Barat setelah seorang WNA berstatus tersangka, Andrew Jhon Miners, diduga bebas bepergian ke luar negeri tanpa pencekalan.
Direktur LBH GERIMIS, Yosep Titirloloby, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Menurut Yosep, Andrew Jhon Miners yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT. Misool Eco Resort seharusnya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pencegahan atau pencekalan guna mempermudah proses hukum yang sedang berjalan, Sabtu (9/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yosep Menyampaikan Bahwa Seorang WNA yang telah berstatus tersangka seharusnya tidak bebas keluar masuk Indonesia, Pejabat imigrasi maupun penyidik imigrasi memiliki kewenangan melakukan pencegahan sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian.
LBH GERIMIS menilai tidak adanya tindakan pencekalan terhadap Andrew Jhon Miners berpotensi menghambat proses penegakan hukum serta menciptakan kesan lemahnya pengawasan terhadap WNA yang sedang bermasalah hukum di Indonesia.
Yosep menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pengawasan dan tindakan administratif terhadap WNA telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, pejabat imigrasi dapat melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap WNA yang terlibat tindak pidana maupun pelanggaran administrasi keimigrasian.
Namun, menurutnya, fakta bahwa Andrew Jhon Miners disebut masih leluasa bepergian ke luar negeri selama beberapa bulan terakhir menunjukkan adanya kelemahan dalam pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan imigrasi.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi publik. Bagaimana mungkin seorang tersangka masih bebas bepergian tanpa adanya pembatasan dari pihak imigrasi. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas Yosep.
LBH GERIMIS juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dan penyidik imigrasi yang menangani perkara tersebut guna memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, LBH GERIMIS menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan warga negara asing agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya.














