Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Dari hasil pengungkapan di lokasi kedua, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pergudangan kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merk MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/26).

Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan ketidaksesuaian isi.

Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.

“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy.

READ  Polda Jatim Gelar KreaFest 2026, Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI untuk Edukasi dan Keamanan Publik

Produk tersebut dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp.314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.

“Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku,” kata Kombes Roy.

Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp.30 juta hingga Rp.50 juta setiap bulan.

Dalam pengungkapan ini, Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, hingga dokumen distribusi.

Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan.

 

Penulis : Ags

Editor   : Red

Sumber Berita : suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saat Ban Serep Pun Tak Berdaya di Larut Malam, Polsek Tarokan Hadir Tolong Warga PSHT dengan Jiwa Humanis
Ratusan Personel Polres Kediri, Kodim 0809 Kediri, Pemkab Kediri, dan Pamter, Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT di Sempu
Wujud Polri untuk Masyarakat, Bhabinkamtibmas Semampir Dampingi Petani Jagung
Polres Pelabuhan Tanjungperak Libatkan 696 Personel Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT di Surabaya
Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan, Tersangka Lima Kali Masuk Bui
Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
Benteng Barat di Perbatasan: Polsek Tarokan Siaga Penuh Kawal Konvoi PSHT Sampai Subuh!
Ratusan Personel Polres Kediri, Kodim 0809 Kediri, Pemkab Kediri, dan Pamter, Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT di Sempu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:53 WIB

Saat Ban Serep Pun Tak Berdaya di Larut Malam, Polsek Tarokan Hadir Tolong Warga PSHT dengan Jiwa Humanis

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:22 WIB

Ratusan Personel Polres Kediri, Kodim 0809 Kediri, Pemkab Kediri, dan Pamter, Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT di Sempu

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:57 WIB

Wujud Polri untuk Masyarakat, Bhabinkamtibmas Semampir Dampingi Petani Jagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:34 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Libatkan 696 Personel Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT di Surabaya

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:31 WIB

Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan, Tersangka Lima Kali Masuk Bui

Berita Terbaru