Kabupaten Bekasi – Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi yang dipimpin Iptu Lufty Nandang Yuniar, S.H., M.H berhasil memediasi kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat 10 April 2026.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Inspeksi Kalimalang, tepatnya di perempatan jembatan Kampung Pasir Limus, Desa Wangun Harja.
Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai almarhumah Anisa dan sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarai Stefanus Reno Wileri. Kedua korban sempat dilarikan ke RS Medirosa Cikarang, serta mengalami kerugian materi pada masing-masing kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses mediasi, pihak pertama yakni Novita Luciana Gosal (52), selaku orang tua dari Stefanus Reno Wileri (28) dan pihak kedua Pendi (36), suami dari almarhumah Anisa, sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama dengan sejumlah poin, di antaranya kedua belah pihak menyadari bahwa kecelakaan yang terjadi merupakan musibah yang tidak dapat dihindari.
Selain itu, pihak pertama memberikan santunan duka cita (kerohiman) kepada pihak kedua yang diwakili oleh suami korban, dan santunan tersebut telah diterima serta dibenarkan.
Kedua belah pihak juga sepakat bahwa permasalahan dianggap selesai melalui musyawarah kekeluargaan, adapun terdapat inti pada point ketiga, diantaranya keutamaan dalam musyawarah kekeluargaan dalam surat perjanjian antara kedua belah pihak diantaranya apabila dikemudian hari ada pihak lain turut campur dalam perkara ini maka dianggap tidak SYAH. Dan apabila dikemudian hari pihak penyidik memerlukan/memanggil kedua belah pihak tersebut diatas guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan kami siap hadir dan memenuhi panggilan.
Surat pernyataan tersebut dibuat dalam kondisi sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun, serta disertai komitmen untuk tunduk pada hukum yang berlaku apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran atas kesepakatan.
Lebih lanjut Kepala Unit Gakkum Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Iptu Lufty Nandang Yuniar, S.H., M.H mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara serta melengkapi surat-surat kendaraan guna mencegah kejadian serupa.
Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF
Penulis : Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF
Editor : Suara Rakyat. Info
Sumber Berita: Suararakyat.info














