SUARARAKYAT.imfo || JAKARTA – Isu kesejahteraan guru kembali menjadi sorotan publik. Prof Dr KH Sutan Nasomal SE, SH, MH menyampaikan kritik keras terhadap kondisi sebagian guru di Indonesia yang masih menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR/UMP/UMK). Ia menilai, kondisi tersebut bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut keadilan hukum dan komitmen negara terhadap dunia pendidikan.
Dalam keterangannya di Jakarta, (15/2/2026), Prof Sutan Nasomal menegaskan bahwa guru adalah pilar utama pembangunan bangsa. “Guru adalah pejuang ilmu. Mereka mencerdaskan anak-anak bangsa, tetapi justru hidup dalam keterbatasan. Ini ironi besar di negeri yang kaya raya,” ujarnya.
Kasus Viral Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan ini menguat setelah viral di media sosial seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang menerima insentif sebesar Rp50 ribu. Guru bernama Fildzah Nur Amalina mengunggah video yang memperlihatkan bukti penerimaan insentif tersebut disertai tulisan, “Kenapa mau jadi guru padahal gajinya kecil?”
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang pun memberikan klarifikasi terkait status dan mekanisme pembayaran yang berlaku. Namun di mata Prof Sutan, persoalan tersebut mencerminkan masalah sistemik dalam tata kelola kesejahteraan guru, khususnya guru honorer dan PPPK.
“Apakah mendapatkan gaji sesuai UMR tidak layak bagi guru? Mereka adalah pekerja yang dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penerapan hukum ketenagakerjaan,” tegasnya.
Perspektif Hukum Ketenagakerjaan
Dalam konteks hukum, Prof Sutan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 88 yang menegaskan kewajiban pemberi kerja membayar upah paling rendah sesuai upah minimum yang berlaku.
Secara normatif, membayar upah di bawah ketentuan minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 1–4 tahun serta denda maksimal Rp400 juta. Meski dalam praktiknya terdapat perbedaan mekanisme antara aparatur sipil negara, PPPK, dan pekerja sektor swasta, ia menekankan bahwa prinsip keadilan upah harus menjadi pijakan utama.
“Negara yang membuat aturan UMR. Maka negara juga wajib memastikan seluruh pekerja, termasuk guru honorer dan PPPK, tidak hidup di bawah standar kelayakan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa guru di sekolah negeri maupun swasta yang berada dalam hubungan kerja tetap harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum. Bila terdapat pelanggaran, guru berhak menempuh jalur resmi, termasuk melalui Dinas Tenaga Kerja atau mekanisme hukum lainnya.
Perlindungan Hukum dan Keamanan Guru
Tak hanya soal kesejahteraan, Prof Sutan juga menyoroti aspek perlindungan hukum dan keselamatan guru. Ia menilai, dalam beberapa tahun terakhir, muncul kasus-kasus di mana guru justru dilaporkan atau diproses hukum ketika menjalankan tugas kedisiplinan di sekolah.
Menurutnya, organisasi profesi seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) harus lebih aktif dalam memberikan edukasi hukum serta pendampingan kepada guru.
“Guru harus dilindungi dari kekerasan fisik maupun kriminalisasi. Namun jika ada guru yang melakukan tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Jangan ada impunitas, tetapi juga jangan ada ketidakadilan,” tegasnya.
Ia mengusulkan agar organisasi profesi secara rutin menggelar pertemuan dan pelatihan hukum minimal dua kali dalam setahun di seluruh wilayah kerja untuk memperkuat pemahaman guru terhadap batas kewenangan dan perlindungan diri.
Kritik terhadap Minimnya Perhatian Pendidikan
Dalam pernyataannya, Prof Sutan juga menyinggung kondisi infrastruktur pendidikan di sejumlah daerah, khususnya di wilayah pedalaman dan perdesaan, yang masih memprihatinkan. Ia menilai, perhatian terhadap pendidikan belum sepenuhnya menjadi prioritas dalam implementasi kebijakan daerah.
“Banyak sekolah rusak, ruang kelas ambruk, fasilitas minim. Di sisi lain, guru yang menjadi penggodok generasi bangsa justru hidup dalam ketidakpastian ekonomi,” katanya.
Ia menyampaikan harapannya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberikan perhatian serius terhadap nasib guru di seluruh Indonesia.
“Negara akan kuat jika gurunya kuat. Sandang dan pangan guru harus terjamin. Jangan sampai profesi paling mulia ini terus-menerus berada di garis keterpinggiran,” ujarnya.
Seruan untuk Evaluasi Nasional
Sebagai Pakar Hukum Internasional dan Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia (PKRI), Prof Dr Sutan Nasomal menilai perlu adanya evaluasi nasional menyeluruh terkait skema penggajian guru honorer dan PPPK.
Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa. “Berkat guru, seseorang bisa membaca, menulis, meraih jabatan, dan mencapai cita-cita. Namun jasa mereka sering diabaikan. Ini harus dihentikan,” katanya.
Menutup pernyataannya, ia menyerukan agar seluruh pemangku kebijakannbaik kementerian, pemerintah daerah, maupun organisasi profesi bersinergi memastikan kesejahteraan, keamanan, dan kepastian hukum bagi guru.
“Guru bukan sekadar pekerja. Mereka penjaga masa depan bangsa. Jika negara ingin NKRI tetap kokoh, maka muliakanlah gurunya,” pungkas Prof Sutan Nasomal.
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














