Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dua Petinggi PT DSI Jalani Pemeriksaan

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka berinisial TA dan AR.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yaitu TA dan AR,” ujar Ade Safri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

TA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, sedangkan AR merupakan Komisaris dan pemegang saham PT DSI. Sementara satu tersangka lainnya berinisial MY, mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, belum dapat memenuhi panggilan penyidik.

“Untuk tersangka MY, melalui penasihat hukumnya menyampaikan tidak dapat hadir karena sakit. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” jelas Ade.

Ade menambahkan, pemeriksaan perdana terhadap para tersangka difokuskan untuk mendalami peran masing-masing serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

READ  Diduga Bobrok dan Lemahnya Pengawasan DPU Sukabumi, Pekerja Proyek Jalan Belum Dibayar Hampir Empat Bulan

“Seluruhnya kami dalami terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk aliran dananya,” ujar Ade.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan ketiga tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan pencatatan laporan keuangan, serta TPPU. Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan memanfaatkan proyek-proyek fiktif.

Ade menjelaskan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pihak lender dan borrower. Dalam praktiknya, data borrower aktif yang masih terikat perjanjian dan rutin membayar angsuran digunakan kembali untuk dilekatkan pada proyek fiktif tanpa sepengetahuan pihak borrower.

Data tersebut kemudian ditampilkan di platform digital PT DSI untuk menarik minat para lender agar menanamkan dana.

Permasalahan mulai terungkap pada Juni 2025, saat para lender mencoba menarik dana pokok dan imbal hasil yang telah jatuh tempo. Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan, termasuk imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 hingga 18 persen.

Bareskrim mencatat, kasus ini diduga menimbulkan kerugian dengan jumlah korban mencapai sekitar 15.000 orang dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

(Divhumas)

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:46 WIB

Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:12 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 01:59 WIB

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Berita Terbaru