Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||REMBANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di wilayah hukum Polres Rembang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasatlantas Polres Rembang AKP Ryan Mitha Pangesty, S.Tr.K., S.I.K. di dampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. dan KBO Satlantaa Iptu Rudiyanto, S.H. bertempat di Lobi Mako Satlantas Polres Rembang, Kamis (16/10/2025).

Dalam konferensi persnya, AKP Mitha menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 07.45 WIB di ruas Jalan Nasional turut tanah Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Truk Tronton Box Mercedes Benz B-9958-PEU dengan sepeda motor Tajima Sunny X K-6914-VD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor K (63), warga Desa Langkir, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara pengemudi truk yang diketahui berinisial S (43), warga Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, sempat melarikan diri usai kejadian.

Petugas Satlantas Polres Rembang yang menerima laporan masyarakat segera melakukan penyisiran dan penghadangan terhadap kendaraan pelaku. Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas berhasil mengamankan truk tersebut beserta pengemudinya di wilayah Rembang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bekas benturan pada bagian bumper depan sebelah kiri kendaraan. Setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV, pengemudi akhirnya mengakui perbuatannya.

READ  Disorot Soal Dana BOS dan Rangkap Jabatan Suami-Istri, Kepsek SMPN 2 Munjul Bungkam Ketika di Konfirmasi

“ Pelaku kami amankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, pengemudi diduga lalai saat berpindah lajur dan tidak memberikan isyarat sein hingga menabrak kendaraan di depannya,” ungkap AKP Mitha.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp12 juta, ditambah ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta karena melarikan diri setelah kejadian.

Kasatlantas Polres Rembang juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas.

“ Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, menghormati pengguna jalan lain, dan tidak meninggalkan korban jika terjadi kecelakaan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

(Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan HUT Ke-2 Polda Papua Barat Daya Tekankan Sinergi dan Pengabdian: Polri Perkuat Pelayanan Humanis
Wakapolda Tegaskan Kasus Mafia BBM di Sorong Bukan Ulah Institusi, Polda PBD Bentuk Tim Khusus
SINERGITAS TNI-POLRI, 306 PERSONEL GABUNGAN AMANKAN PELANTIKAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMKAB MAYBRAT TAHUN 2026
Nelayan Hilang Kontak di Perairan Matan Ditemukan Selamat, Tim SAR Satpolairud Lakukan Evakuasi
Polda PBD Pastikan Sinergi TNI-Polri dan Warga Jaga Keamanan Bersama Saat Kunjungan RI 2 di Papua Barat Daya
Polda PBD Pastikan Sinergi TNI-Polri dan Warga Jaga Keamanan Bersama Saat Kunjungan RI 2 di Papua Barat Daya
Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Di Tambrauw Minta Kepastian, Waka Polda PBD Tegaskan Penyidikan Terus Berjalan
Polda Papua Barat Daya Gagalkan Peredaran Ganja di Pelabuhan Sorong, Tiga Tersangka di Amankan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 05:25 WIB

Peringatan HUT Ke-2 Polda Papua Barat Daya Tekankan Sinergi dan Pengabdian: Polri Perkuat Pelayanan Humanis

Selasa, 28 April 2026 - 12:39 WIB

SINERGITAS TNI-POLRI, 306 PERSONEL GABUNGAN AMANKAN PELANTIKAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMKAB MAYBRAT TAHUN 2026

Selasa, 28 April 2026 - 12:37 WIB

Nelayan Hilang Kontak di Perairan Matan Ditemukan Selamat, Tim SAR Satpolairud Lakukan Evakuasi

Jumat, 24 April 2026 - 14:45 WIB

Polda PBD Pastikan Sinergi TNI-Polri dan Warga Jaga Keamanan Bersama Saat Kunjungan RI 2 di Papua Barat Daya

Jumat, 24 April 2026 - 14:43 WIB

Polda PBD Pastikan Sinergi TNI-Polri dan Warga Jaga Keamanan Bersama Saat Kunjungan RI 2 di Papua Barat Daya

Berita Terbaru