SUARARAKYAT.info|| Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan sebanyak 16 orang sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas umum dalam aksi anarkis yang terjadi pada 28 hingga 31 Agustus 2025. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Irjen Asep menegaskan bahwa para tersangka bukanlah bagian dari massa aksi yang menyampaikan pendapat di muka umum, melainkan kelompok yang sengaja datang untuk melakukan perusakan, pembakaran, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
“Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa. Jadi masyarakat harus bisa membedakan antara peserta aksi dengan kelompok perusuh,” tegas Kapolda.Rabu (17/9/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun 16 tersangka yang ditetapkan antara lain berinisial III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH), MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH. Mereka diduga kuat terlibat aktif dalam aksi perusakan berbagai fasilitas umum, termasuk pembakaran sarana prasarana yang mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat.
Selain 16 orang tersebut, polisi juga masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian memastikan proses pengejaran terus dilakukan hingga semua pelaku berhasil diamankan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman bagi mereka bervariasi mulai dari pidana penjara beberapa tahun hingga belasan tahun, tergantung peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.
Kapolda Metro Jaya menekankan bahwa aparat kepolisian akan terus membedakan dengan jelas antara masyarakat yang berunjuk rasa secara damai dan kelompok yang sengaja menciptakan kerusuhan. Polri juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menunggangi aksi untuk kepentingan tertentu.
“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan aturan hukum. Namun kami tidak akan memberikan ruang bagi kelompok yang merusak fasilitas publik dan mengancam ketertiban umum,” kata Irjen Asep.
Aksi perusakan yang berlangsung selama empat hari tersebut dilaporkan menimbulkan kerugian material yang cukup besar. Sejumlah fasilitas publik, termasuk halte, rambu lalu lintas, dan beberapa properti warga, mengalami kerusakan. Selain itu, aksi tersebut juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena mengganggu aktivitas warga sehari-hari.
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan jajaran Polres dan aparat terkait untuk memastikan situasi kembali kondusif. Polisi juga membuka ruang komunikasi dengan tokoh masyarakat dan perwakilan massa aksi guna mencegah terjadinya provokasi serupa di kemudian hari.
Penetapan 16 tersangka ini sekaligus menjadi komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindakan anarkis yang merugikan masyarakat. Polri menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.
“Penegakan hukum ini bukan hanya untuk menghukum pelaku, tapi juga sebagai pesan agar tidak ada lagi pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara-cara yang merusak dan membahayakan ketertiban umum,” tutup Kapolda.
Dengan langkah hukum ini, Polri berharap masyarakat dapat kembali merasa aman, serta kegiatan menyampaikan aspirasi bisa dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai aturan tanpa adanya gangguan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Humas Polri)














