Operasi Antik, Polres Tual Ungkap 103 Gram Sabu-sabu

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Maluku-Kepolisian Resort (Polres) Tual berhasil mengungkap peredaran gelap sabu-sabu sebanyak 103,47 gram selama pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku Tahun 2025.

Ratusan gram narkotika golongan 1 ini diamankan dalam empat kasus yang terungkap selama 14 hari Operasi Antik Salawaku di kota Tual sejak tanggal 4 – 14 Agustus 2025.

Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, saat konferensi pers pengungkapan hasil Operasi Antik, menyampaikan, kasus terbesar terungkap pada 8 Agustus 2025. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menerima informasi adanya paket sabu yang dikirim dari Jakarta menuju Tual. Paket berisi zat adiktif ini dikirim melalui jasa ekspedisi Lion Parcel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim kemudian dibagi dalam dua regu dan bergerak menuju Bandara Karel Sadsuitubun, melakukan pemeriksaan. Hasil penelusuran menunjukkan paket tersebut masih berada di gudang transit Lion Parcel Bandara Pattimura Ambon, dan baru tiba di Tual pada 9 Agustus 2025.

Pemeriksaan di gudang Lion Parcel Tual mengungkap paket berisi sabu seberat 103,07 gram. Setelah dilakukan pengintaian hingga 12 Agustus 2025, pemilik paket tidak kunjung datang mengambil barang.

“Untuk mencegah peredaran, polisi menyita barang bukti tersebut dan membawanya ke Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Resnarkoba, dan Kasi Humas saat konferensi pers di Aula Jananuraga, Kamis (14/8/2025).

READ  Pimpinan Pondok Pesantren Raja Ampat Harapkan Natal 2025 Membawa Damai dan Kamtibmas Kondusif

Satresnarkoba juga mengungkap kasus di Desa Siditan. Tim mengamankan empat Tersangka beserta barang bukti 9,07 gram narkotika golongan 1 bukan tanaman ini. Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, dua Tersangka di antaranya ditetapkan sebagai pengedar/bandar, sementara dua lainnya sebagai pengguna yang menjalani proses rehabilitasi.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegasnya.

Selain narkotika jenis sabu-sabu, barang bukti lainnya yang disita meliputi uang tunai Rp6 juta, sepuluh plastik klip, korek api, jarum suntik, dan alat hisap sabu (bong).

Kapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tual. “Ini adalah barang bukti yang cukup besar untuk wilayah kita. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar Tual terbebas dari narkoba,” tegasnya.

 

( Ken Bupolo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari bayangkara ke 80 kampung tangguh anti narkoba banglas barat di nilai polda riau
Sat Brimob Polda PBD Gerak Cepat Bantu Korban Bencana Kebakaran di Kota Sorong
Kapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Luhur Tribrata Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Bid Propam Polda PBD Gelar Sidang Disiplin terhadap Personel yang Mangkir Dinas
Polsek Klamono Serahkan Bantuan Alsintan kepada Kelompok Tani Makmur Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Kapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Ziarah Rombongan di TMP dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
BRI Serahkan Bantuan CSR Mobil Ambulans kepada Polda Papua Barat Daya
Polda PBD Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Masyarakat dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:11 WIB

Hari bayangkara ke 80 kampung tangguh anti narkoba banglas barat di nilai polda riau

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Sat Brimob Polda PBD Gerak Cepat Bantu Korban Bencana Kebakaran di Kota Sorong

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:06 WIB

Kapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Luhur Tribrata Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Bid Propam Polda PBD Gelar Sidang Disiplin terhadap Personel yang Mangkir Dinas

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:02 WIB

Polsek Klamono Serahkan Bantuan Alsintan kepada Kelompok Tani Makmur Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru