SUARARAKYAT.info|| Indragiri Hilir -Publik dikejutkan oleh kabar menggemparkan terkait pengelolaan lahan sawit sitaan yang dikerjasamakan (KSO) antara Agrinas dan kelompok tani. Skema bagi hasil yang disepakati disebut-sebut mencapai 70% untuk kelompok tani dan 30% untuk Agrinas, namun secara mengejutkan Ketua Agrinas mengaku bahwa selama enam bulan terakhir saldo penerimaan berada di posisi “0”.
Kasus ini menyeruak setelah beredar video viral pengunduran diri Ketua Agrinas, yang sekaligus memicu pertanyaan besar: ke mana sebenarnya mengalir uang hasil panen sawit dari lahan sitaan tersebut?
Seorang pendiri kelompok tani Berkah Tani Sejahtera, Allan, beberapa waktu lalu mengungkap kepada awak media bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Agrinas untuk mengelola dua titik lahan sitaan milik PT IGJA dan PT SAGM. Kedua lahan tersebut, yang luasnya mencapai ratusan hektare, selama ini aktif dipanen dan hasilnya dijual. Allan menegaskan, sesuai perjanjian KSO, pembagian hasil 70%–30% telah dijalankan, dan porsi 30% untuk Agrinas ditransfer langsung ke rekening resmi Agrinas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pernyataan Allan ini justru berseberangan dengan klaim Ketua Agrinas. Dalam pernyataan terbuka pasca-pengunduran dirinya, Ketua menyebut bahwa selama setengah tahun terakhir Agrinas tidak memiliki saldo penerimaan sama sekali. Pernyataan ini membuat publik tercengang dan menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut.

Seorang pengamat dari masyarakat Indragiri Hilir mengungkapkan kekhawatiran mendalam.
“Gawat sekali ini. Ke mana uang ratusan juta bahkan bisa mencapai miliaran rupiah dari hasil panen lahan sitaan? Harus ada kejelasan. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset sitaan negara,” tegasnya.
Desakan pun mengalir agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Banyak pihak menduga ada indikasi permainan atau penyimpangan dalam tata kelola lahan sitaan dan hasil panen sawit. Skema KSO yang seharusnya memberi manfaat justru dikhawatirkan menjadi celah untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Masyarakat meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap arus uang, kontrak kerja sama, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan lahan sitaan tersebut. Transparansi menjadi kunci agar lahan sitaan, yang seharusnya memberi pemasukan bagi negara atau kesejahteraan masyarakat, tidak justru menjadi ladang baru praktik korupsi dan manipulasi keuangan.
(Syahwani)














