Berkas Perkara Korupsi Jalan Panjaitan Dinyatakan Lengkap, Dua Tersangka Segera Diserahkan ke Kejati

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Gorontalo-Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Panjaitan akhirnya memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo secara resmi menyatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede dalam keterangan persnya, Rabu (11/6/2025).

“Dengan ini kami menyampaikan bahwa berkas perkara kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan anggaran tahun 2021 oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo telah dinyatakan lengkap,” ujar Maruly kepada awak media.

Menurutnya, Tim Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Gorontalo telah menyelesaikan seluruh proses penyidikan, termasuk pemenuhan petunjuk dari pihak Kejaksaan. “Penyidik akan segera melakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” tambah Maruly.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa proses pelimpahan ini merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan pidana, yang menandakan bahwa proses hukum terhadap para tersangka segera memasuki fase penuntutan. Adapun pelimpahan tersebut akan dilaksanakan langsung di kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam waktu dekat.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi ini mencuat setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone yang dibiayai dari APBD tahun anggaran 2021. Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, masing-masing berinisial DJ dan IA.

READ  Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar

Keduanya diduga kuat terlibat dalam pengaturan proyek yang merugikan keuangan negara. Meski nilai pasti kerugian negara belum diumumkan secara resmi, penyidik memastikan bahwa ada indikasi tindak pidana korupsi yang signifikan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Maruly menegaskan, Polda Gorontalo berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang melibatkan anggaran publik, khususnya yang berdampak langsung pada infrastruktur dan pelayanan masyarakat. Ia juga mengimbau semua pihak agar mendukung upaya penegakan hukum dan menunggu proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

Kasus ini menjadi sorotan publik Gorontalo, mengingat proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone merupakan salah satu proyek infrastruktur strategis yang seharusnya memberikan manfaat bagi mobilitas warga kota. Namun, alih-alih memberikan kenyamanan, proyek tersebut justru menimbulkan kecurigaan publik akibat kualitas pekerjaan yang dipertanyakan dan proses lelang yang diduga bermasalah sejak awal.

Dengan dinyatakannya berkas perkara ini lengkap, masyarakat kini menunggu proses peradilan di pengadilan tipikor, untuk melihat sejauh mana pertanggungjawaban hukum bisa ditegakkan terhadap para pelaku korupsi anggaran publik di daerah.

 

(Herlan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 01:59 WIB

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:19 WIB

Uncategorized

Kapolres Kediri Resmikan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:09 WIB