Polresta Sorong Kota Ungkap Tiga Kasus Besar, Termasuk Begal Brutal dan Kekerasan Seksual Anak

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suara rakyat.Info, Kota Sorong PBD – Polresta Sorong Kota menggelar konferensi pers pada Senin (5/5/2025) untuk mengungkapkan tiga kasus besar yang berhasil diungkap jajaran kepolisian. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan (begal), kekerasan seksual terhadap anak, dan dugaan makar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Begal di Tanjakan Kuburan Islam
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menjelaskan bahwa aksi begal terjadi saat korban melintas menuju Kampung Salak. Di tanjakan kuburan Islam, korban dicegat tiga pelaku, salah satunya menikam korban menggunakan gunting hingga terjatuh. Motor korban kemudian dibawa kabur. Tim Resmob berhasil menangkap tiga pelaku berinisial Ika, FG, dan Bos. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Yamaha X-Ride dan gunting berwarna oranye. Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kasus Kekerasan Seksual Anak
Dua kasus kekerasan seksual terhadap anak juga berhasil diungkap. Seorang ayah berinisial S (42) dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya yang berusia 14 tahun di kediamannya di Kelurahan Malawei. Sementara itu, tersangka lain berinisial PM (39) diketahui mencabuli anak tirinya sejak usia 7 tahun hingga kini berusia 9 tahun. Kedua pelaku ditangkap dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

READ  Masyarakat Bacan Antusias Kunjungi KRI Tatihu-853, Kenali Lebih Dekat Kehidupan Prajurit Jalasena

Kasus Dugaan Makar
Polresta Sorong Kota juga berhasil mengungkap dugaan tindakan makar oleh kelompok yang mengaku sebagai bagian dari organisasi NFRPB. Empat tersangka telah diamankan, yakni AGG, PR, MS, dan NM. Barang bukti meliputi 18 dokumen, atribut militer, dan identitas palsu. Mereka dijerat dengan pasal makar dan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Sorong Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban hukum di wilayah hukumnya. Konferensi pers ini menjadi sorotan utama di Kota Sorong, mencerminkan urgensi penanganan kejahatan serius yang meresahkan masyarakat.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akan Resmikan Museum Ibu Marsinah serta Panen Raya Jagung Nasional
Polri Untuk Masyarakat : Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes untuk Ribuan Warga di Nganjuk
Polri Bersama Petani Jagung Tuban Bersiap Sambut Kehadiran Presiden RI pada Panen Raya
Polisi Perkuat Pendekatan Keagamaan untuk Jaga Kondusivitas Lingkungan
Sat Samapta Polres Kediri Kota Gelar Patroli Antisipasi Fenomena “ Rabu Gaul “
Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencurian Sandaran Kursi Besi Fasilitas Umum
Long Weekend ; Polres Probolinggo Pertebal Pengamanan di Kawasan Wisata Bromo
Polsanak: Polres Blitar Edukasi Pelajar Berbudaya Tertib Sejak Dini
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:54 WIB

Presiden Prabowo Akan Resmikan Museum Ibu Marsinah serta Panen Raya Jagung Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polri Untuk Masyarakat : Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes untuk Ribuan Warga di Nganjuk

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:47 WIB

Polri Bersama Petani Jagung Tuban Bersiap Sambut Kehadiran Presiden RI pada Panen Raya

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:33 WIB

Sat Samapta Polres Kediri Kota Gelar Patroli Antisipasi Fenomena “ Rabu Gaul “

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:27 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencurian Sandaran Kursi Besi Fasilitas Umum

Berita Terbaru