Suararakyat.info.BENGKALIS– Jaringan pemalsuan dokumen milik negara berhasil dibongkar oleh Tim Siber Polda Riau dalam operasi yang digelar pada 23–24 April 2025. Empat orang ditangkap, termasuk seorang oknum honorer aktif di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini berawal dari aktivitas mencurigakan di media sosial. Pada 5 April 2025, akun milik RWY menawarkan jasa pengurusan dokumen resmi seperti KTP, akta kelahiran, hingga buku nikah di bawah nama “Sultan Biro Jasa.” Penawaran ilegal tersebut menarik perhatian polisi yang kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut.
RWY diamankan pada Rabu, 23 April 2025, dan ditetapkan sebagai tersangka utama. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan kasus hingga menangkap tiga tersangka lain, yakni RWT, FHS, dan SHP. Salah satu tersangka, SHP, diketahui sebagai tenaga honorer aktif di UPT Disdukcapil Pinggir dan diduga menjadi penyedia blanko dokumen resmi yang digunakan dalam praktik pemalsuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepolisian menyatakan, sindikat ini telah beroperasi secara sistematis sejak 2024 dan memanfaatkan celah birokrasi serta fasilitas resmi untuk memproduksi dokumen palsu. Keempat tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menanggapi keterlibatan oknum di lembaga yang dipimpinnya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkalis, Ismail, menyatakan dalam memberikan pelayanan publik, petugas wajib menjaga integritas, memberikan layanan yang baik dan berkualitas, serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
“Jika terbukti melanggar, akan diberikan sanksi,” tegas
Ismail juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Urus dokumen kependudukan secara mandiri dan sesuai peristiwa yang dialami. Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyediakan layanan gratis hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” tambahnya.**TMS














