Jaga Kondusivitas Wilayah, Unit Samapta Polsek Tarokan Bongkar Praktik Miras Ilegal di Pemukiman

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || KEDIRI – Aparat penegak hukum dari Unit Samapta Polsek Tarokan, Polres Kediri Kota, berhasil membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Sebuah rumah di Dusun Bulusari, Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, digerebek petugas karena kedapatan menyimpan dan menjual miras tanpa izin.

​Kapolres Kediri Kota, AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tarokan, AKP Priyo Hadistyo, S.H., membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, operasi ini bermula dari adanya laporan dan keresahan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol di lingkungan pemukiman warga.

​”Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota Unit Samapta segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti miras,” ujar AKP Priyo Hadistyo, Jumat (26/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​​Aksi penindakan ini berlangsung pada Kamis (25/6/2026) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas kepolisian yang dipimpin oleh pelapor, Mekky Wekyantok (48), bersama dua saksi anggota Polri lainnya, langsung mendatangi lokasi yang dicurigai.

​Di TKP, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual miras, yakni Doni Salendro (36), seorang karyawan swasta asal Dusun Bulusari.

​Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah minuman keras tradisional siap edar. Sebanyak 8 botol miras jenis Arak Jawa kemasan plastik berukuran masing-masing 600 ml berhasil disita petugas.


​AKP Priyo Hadistyo, S.H., yang memiliki rekam jejak kuat di bidang pengamanan wilayah setelah sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Kediri Kota, Polda Jatim selama 2 tahun 7 bulan, memberikan imbauan tegas kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran miras.

READ  Tingkatkan Konektivitas Warga, Koramil 0809 - 05 Grogol Laksanakan Survei Teknis Jembatan Gantung di Tiga Desa

​Berdasarkan pengalamannya yang panjang dalam menangani gangguan kamtibmas, ia menegaskan bahwa miras sering kali menjadi akar dari berbagai tindak kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.

​”Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi konsumsi maupun peredaran miras. Selain merusak kesehatan secara fisik, miras juga memicu tindakan kriminal yang merugikan orang lain dan mengganggu ketertiban umum,” tegas AKP Priyo.

​Ia juga menambahkan agar para orang tua lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam lingkaran pergaulan bebas dan konsumsi minuman beralkohol. “Peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk peredaran miras ilegal sangat kami harapkan demi menjaga lingkungan yang aman dan kondusif,” imbuhnya.

​​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Polsek Tarokan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

​Atas tindakan tersebut, tersangka Doni Salendro dijerat dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sebagaimana diatur dalam:

​Perda Kabupaten Tk. II Kediri No. 6 Tahun 2017 Pasal 50 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1) huruf b tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

​Pihak Polsek Tarokan menegaskan akan terus mengintensifkan razia serupa demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kediri, sejalan dengan semangat Polres Kediri Kota “SEKARTAJI” (Selaras, Karomah, Tangguh, Terpuji).

 

Penulis : Ags

Editor    : Red

Sumber Berita : suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polri Gelar Upacara Penyucian Panji Rastra Sewakottama
Polri Perkuat Rekrutmen Inklusif bagi Penyandang Disabilitas, Seleksi Disesuaikan dengan Kompetensi dan Kebutuhan Jabatan
Hari Bhayangkara ke -80 Polda Jatim Dorong Pemanfaatan AI untuk Keamanan Publik Melalui KREAFEST 2026
Polri Gelar Dzikir Dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Antisipasi Antrean BBM, Satlantas Polres Kediri Kota Perketat Pengamanan di Sejumlah SPBU
Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek Jajaran
Polsek Plosoklaten Dampingi Evaluasi Pascapanen Jagung, Petani Siapkan Musim Tanam Baru
Perkuat Sinergitas Tiga Pilar, Polres Kediri Kota Gelar Silaturahmi dan Lomba Menembak Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:26 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polri Gelar Upacara Penyucian Panji Rastra Sewakottama

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:24 WIB

Polri Perkuat Rekrutmen Inklusif bagi Penyandang Disabilitas, Seleksi Disesuaikan dengan Kompetensi dan Kebutuhan Jabatan

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:21 WIB

Hari Bhayangkara ke -80 Polda Jatim Dorong Pemanfaatan AI untuk Keamanan Publik Melalui KREAFEST 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:18 WIB

Polri Gelar Dzikir Dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:18 WIB

Antisipasi Antrean BBM, Satlantas Polres Kediri Kota Perketat Pengamanan di Sejumlah SPBU

Berita Terbaru

Uncategorized

Polri Gelar Dzikir Dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

Jumat, 26 Jun 2026 - 01:18 WIB